EXPRESI.co, BONTANG – Salah satu oknum pejabat Pemerintah kota Bontang ditangkap polisi saat asyik menghisap sabu di rumahnya, Selasa (24/5/2022) sore.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasi Humas Polres Bontang IPTU Mandiyono menjelaskan, penangkapan ini bermula dari laporan warga terkait adanya dugaan pesta narkoba di lokasi tersebut.
“Selanjutnya unit Reskrim Polsek Bontang Utara segera menindak lanjuti, kemudian di temukan pelaku AMT sedang berada di dalam rumah tersebut sedang menggunakan atau menghisap yang di duga narkotika jenis sabu,” terangnya.
Tersangka kemudian diamankan ke Mapolsek Bontang Utara beserta barang bukti berupa, 1 buah alat hisap atau bong, 1 buah pipet kaca berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, korek api dan plastik perekat.
“Tersangka dijerat Pasal 127 ayat 1 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman 4 tahun penjara,” ungkap Mandiyono. (Fn)