EXPRESI.co, SAMARINDA – Suara penolakan keras datang dari para pedagang Pasar Subuh Samarinda yang tergabung dalam Paguyuban Pasar Subuh. Mereka menegaskan sikap menolak rencana relokasi pasar yang dianggap mengancam kelangsungan usaha serta warisan sosial yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
Dalam pernyataan resminya, Ketua Paguyuban Pasar Subuh, Abdus Salam, menekankan bahwa hak atas penghidupan layak adalah hak asasi manusia yang dijamin dalam Pasal 25 (1) Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM). Oleh karena itu, para pedagang menilai upaya mempertahankan aktivitas usaha mereka sebagai perjuangan untuk hak dasar tersebut.
“Pasar Subuh bukan hanya tempat berdagang, tetapi juga telah menjadi ikon komunitas sosial di Kota Samarinda. Aktivitas ekonomi dan sosial di sini telah berlangsung turun-temurun dan memiliki nilai historis yang tinggi,” ujar Abdus Salam Selasa (29/5/2025).
Ia juga menegaskan bahwa keberadaan para pedagang tidak menempati fasilitas umum, melainkan berada di atas lahan kepemilikan pribadi. Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), usaha kecil harus memperoleh dukungan dan perlindungan sebagai pilar ekonomi nasional.
Lebih lanjut, paguyuban menilai bahwa rencana relokasi yang dikaitkan dengan proyek pengembangan Chinatown tidak relevan, karena lokasi pasar subuh dinilai tidak berkaitan langsung dengan proyek tersebut. Rencana pengerahan aparat keamanan untuk pengamanan relokasi pada 4 Mei mendatang juga dinilai sebagai bentuk intimidasi yang tidak berdasar.
“Kami bukan pelaku kriminal. Kami pedagang kecil yang berusaha mandiri dan menjaga kebersihan serta ketertiban di lokasi pasar. Tidak sepatutnya kami diperlakukan seperti pelanggar hukum,” tegas Abdus Salam.
Sebagai penutup, Paguyuban Pasar Subuh menyatakan lima sikap tegas:
1. Menolak rencana relokasi Pasar Subuh secara sadar dan tegas.
2. Akan terus memperjuangkan keberadaan pasar sebagai ikon komunitas sosial di Samarinda.
3. Menolak segala bentuk arogansi dan pemaksaan, serta membuka diri untuk kolaborasi yang saling menguntungkan.
4. Menuntut dihentikannya rencana relokasi dengan ancaman pengerahan aparat.
5. Mengajak masyarakat luas untuk bersolidaritas mempertahankan dan memajukan Pasar Subuh. (*)

Tinggalkan Balasan