EXPRESI.co, BONTANG – Proses sengketa mengenai tapal batas Kampung Sidrap antara Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur kembali bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, optimistis bahwa kali ini usaha mereka akan membuahkan hasil.

“Keyakinan kami didasari oleh bukti-bukti yang jauh lebih kuat dibandingkan sebelumnya,” kata Andi Faiz, Senin (15/7/2024) lalu. Perjuangan ini akan dilanjutkan pada Kamis, 18 Juli 2024 besok, dengan Hamdan Zoelva sebagai ketua tim kuasa hukum Pemkot Bontang. “Kami optimis menang,” tambahnya.

Usaha memperjuangkan tapal batas Kampung Sidrap telah berlangsung sejak 2023. Upaya pertama DPRD dan Pemkot Bontang di Mahkamah Agung (MA) tidak membuahkan hasil karena MA memutuskan bahwa Kampung Sidrap tetap menjadi bagian dari Kutai Timur.

Namun, kegagalan itu tidak menghentikan langkah mereka. Pemkot Bontang dan DPRD Bontang membawa kasus ini ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, 10 Juli 2024. “Kami memiliki materi gugatan yang lebih kuat kali ini,” ujar Andi Faiz penuh harap.

Andi Faiz menegaskan pentingnya persiapan matang dan bukti kuat dalam menghadapi persidangan di MK. Namun, ia juga menyadari risiko yang ada. “Jika gugatan kami ditolak lagi, maka Kampung Sidrap akan tetap menjadi bagian dari Kutai Timur,” katanya.

Politisi Partai Golkar ini menegaskan bahwa perjuangan mengenai tapal batas bukan sekadar masalah administrasi, tetapi juga menyangkut aspirasi dan harapan masyarakat yang tinggal di Kampung Sidrap. “DPRD dan Pemkot Bontang terus berkomitmen memperjuangkan hak-hak masyarakat tersebut,” ujarnya.

Andi Faiz berharap gugatan ini menjadi penutup dari rangkaian panjang perjuangan tapal batas yang telah memakan banyak waktu dan tenaga. “Dengan persiapan yang lebih matang dan bukti-bukti yang lebih kuat, semoga kali ini keputusan MK berpihak kepada Bontang,” tandasnya. (Adv)