EXPRESI.co, BONTANG – Praktik penjualan minuman keras (miras) ilegal di tempat hiburan malam (THM) Kota Bontang makin marak dan terang-terangan. Namun, ironisnya, aparat penegak perda seolah tutup mata. Ada apa?
Sorotan tajam datang dari Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Populis Borneo, Ahmad Said. Ia menyebut lemahnya pengawasan dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) menjadi biang keladi suburnya praktik miras ilegal di kota yang berjargon Kota Taman (Tertib, Agamis, Mandiri, Aman, Nyaman) ini.
“Perda soal larangan miras sudah ada sejak 2002, tapi miras ilegal tetap bebas dijual di karaoke, THM, bahkan sampai toko kelontong. Artinya aturan ini mandul. Pemerintah seolah tidak berani bertindak,” tegas Said saat dihubungi, Senin (21/7/2025).
Menurutnya, pemerintah dan aparat penegak hukum daerah terlalu reaktif dan baru bergerak ketika ada desakan publik. Padahal, penegakan hukum seharusnya menjadi agenda rutin, bukan musiman.
“Kalau begini terus, jangan salahkan kalau publik menduga ada pembiaran, bahkan potensi dibackup oknum tertentu,” ucapnya.
Temuan mengenai miras tanpa izin di sejumlah rumah karaoke di Bontang Selatan dan Bontang Utara bukan cerita baru. Laporan demi laporan bermunculan, tapi penindakan dari Satpol PP terkesan adem-ayem.
Said pun menyentil kinerja Satpol PP yang dinilainya tidak maksimal. Padahal, sebagai penegak perda, mestinya mereka yang paling depan dalam menindak pelanggaran.
“Kalau perda sudah jelas, tapi pelanggaran terus dibiarkan, lalu buat apa Satpol PP digaji? Jangan sampai masyarakat berpikir ada main mata di balik pembiaran ini,” katanya.
Ia menegaskan bahwa miras ilegal bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi menyangkut moral dan arah pembangunan sosial kota.
“Bontang ini dikenal sebagai kota religius. Tapi kalau THM bisa jual miras seenaknya, di mana letak ketegasan pemerintah?” tutupnya. (**/fn)

Tinggalkan Balasan