Menyimpan Sabu, 2 Pemuda Berbas Ditangkap Polisi

Redaksi

EXPRESI.co, BONTANG – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bontang meringkus dua pemuda terkait kepemilikan Narkotika jenis sabu.

Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, melalui Kasat Reskoba IPTU Muhammad Rakib Rais mengatakan, kedua tersangka berinisial AG (27) dan AL (23) dibekuk petugas di rumahnya Jalan WR Supratman, Kelurahan Berbas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan, Senin (19/4/2021) dini hari.

“Dua orang tersebut memiliki 5 bungkus plastik berisi butiran kristal yang diduga sabu, seberat 1,98 gram,” katanya.

Dia menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan, salah satu tersangka mencoba menyembunyikan barang bukti dengan membuangnya ke kolom rumah.

BACA JUGA:  Mengintip Keriuhan Kancah Balap Mobil Speedway di Amerika Era 70-an

“Saat diminta mengambil barang yang dibuang, ternyata berisikan 4 bungkus plastik berisi sabu,” jelasnya.

Setelah menggeledah pelaku, pihaknya kemudian melanjutkan pemeriksaan ke dalam kamar dan menemukan sejumlah barang bukti lain.

“Di dalam kamar ditemukan 1 buah pipet kaca, 1 bungkus plastik, alat hisap, dan 1 bungkus sabu yang diselipkan di dinding kamar,” tambah Kasat Reskoba.

Dalam penangkapan itu polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 5 bungkus plastik berisi sabu, 1 alat hisap (Bong), sebuah pipet kaca, 2 unit telepon genggam beserta uang tunai senilai Rp.150.000.

BACA JUGA:  Jelang Idul Adha 1442 H, Sapi di Bontang Laris Manis Kambing Sepi Pembeli

selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti telah berada Polres Bontang untuk di lakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Terhadap ke dua tersangka, penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” ungkap Kasubbag Humas AKP Suyono. (FN)

Editor: Bagoez Ankara

Print Friendly, PDF & Email

Also Read

[addtoany]

Tags

Ads - Before Footer