EXPRESI.co, BONTANG – Pemerintah Kota Bontang, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), terus memperkuat ekosistem layanan kesehatan melalui penyederhanaan proses perizinan. Fokus kali ini diarahkan pada para bidan, profesi yang kerap berada di garis terdepan layanan kesehatan ibu dan anak.
Maulina Noor, Pranata Humas DPMPTSP, mengatakan bahwa penyederhanaan ini merupakan bagian dari komitmen untuk mempercepat akses layanan kesehatan legal dan berkualitas. “Legalitas praktik bidan bukan semata-mata soal administrasi, tapi menyangkut keselamatan pasien serta perlindungan hukum bagi bidan itu sendiri,” ujar Maulina saat ditemui, Senin, 15 Juni 2025.
Selama ini, proses pengurusan izin praktik kerap menjadi momok bagi sebagian tenaga kesehatan. Ribet, lambat, dan berlapis-lapis. Kini, dengan model pelayanan satu pintu dan daftar persyaratan yang jelas, birokrasi diperpendek, efisiensi ditingkatkan.
Dokumentasi yang Diminta
DPMPTSP telah merinci berkas yang wajib dilengkapi oleh bidan saat mengajukan izin praktik baru. Di antaranya adalah:
- KTP dan ijazah yang dilegalisir
- Surat Tanda Registrasi (STR)
- Surat keterangan lokasi praktik
- Surat keterangan sehat
- SOP praktik mandiri
- MoU pengelolaan limbah medis
- Daftar alat kesehatan
- Denah lokasi
- Foto berwarna, NPWP, serta bukti kepesertaan dan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan
Adapun bagi bidan yang mengubah data izin praktik, dokumen yang diminta mencakup: surat rekomendasi dari organisasi profesi, serta dokumen administratif dasar seperti STR, ijazah, dan identitas diri.
Lebih dari Sekadar Izin
Di balik tumpukan dokumen itu, terselip makna yang jauh lebih besar: legitimasi untuk melayani masyarakat secara profesional dan aman. Dalam konteks pelayanan dasar, bidan memegang peran sentral. Mereka bukan sekadar penolong persalinan, tetapi juga penjaga awal kehidupan.
“Melalui perizinan ini, kami ingin memastikan bahwa layanan kebidanan yang diberikan di Bontang memiliki standar, akuntabilitas, dan kejelasan hukum,” kata Maulina.
Langkah ini menjadi bagian dari ikhtiar sistematis Pemkot Bontang dalam membangun tata kelola layanan kesehatan yang inklusif dan terintegrasi. Dengan legalitas yang kian mudah dijangkau, diharapkan tak ada lagi praktik kebidanan yang beroperasi di wilayah abu-abu hukum. (*/Fn)

Tinggalkan Balasan