Masuk Zona Emergency, Bontang Terapkan PPKM

Redaksi

EXPRESI.co, BONTANG – Pemerintah Kota Bontang kembali menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro mulai 7 hingga 21 Juli 2021.

Hal tersebut diputuskan dalam rapat evaluasi yang digelar Selasa Siang (6/7/2021), di Pendopo Walikota, Jalan Awang Long, Kelurahan Bontang Baru.

Wali Kota Bontang Basri Rase menghimbau kepada masyarakat agar dapat mengikuti instruksi yang ada.

Basri Rase mengajak seluruh stakeholder untuk bekerja sama melawan covid-19, agar Bontang kembali aman lagi atas pandemi covid-19 lagi.

“Harus melibatkan seluruh unsur masyarakat, oleh karena itu saya berharap dengan kondisi seperti sekarang ini, berdasarkan instruksi Menteri dan pemberitaan dari Bontang masuk di zona tinggi, harus segera mengambil langkah tegas, perlu dukungan semua pihak ini,” terangnya.

Selain itu, Kota Bontang juga masuk zona emergency level 4 dalam kondisi Covid-19 dengan jumlah terkonfirmasi covid-19 per tanggal 5 Juli 2021 capai 7,285 kasus.

Tingginya penambahan kasus terkonfirmasi covid-19 di membuat Kota Bontang menjadi satu dari 43 daerah yang melakukan pengetatan PPKM Mikro

Hal tersebut pun tertuang dalam instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 17 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalisasi posko penanganan coronavirus disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid-19.

Adapun isi dalam instruksi Kemendagri tersebut tertuang dalam point G yang menyebutkan bahwa meniadakan sementara waktu ibadah di tempat ibadah.

Tertulis pelaksanaan kegiatan ibadah pada tempat ibadah di Masjid, Musala, Gereja, Pura dan Wihara serta tempat ibadah lainnya ditiadakan untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman.

Aturan baru tersebut diantaranya:

1. Perkantoran wajib bekerja di rumah (WFH) sebanyak 75% sehingga WFO hanya 25%.

2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online.

3. Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan.

4. Untuk makan (dine in) di restoran dibatasi hanya 25% dan maksimal sampai pukul 17.00. Sementara untuk take away dibatasi sampai pukul 20.00.

5. Mal tetap boleh buka sampai maksimal pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25%.

6. Proyek konstruksi bisa beroperasi sampai 100%

7. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan.

8. Semua fasilitas publik ditutup sementara.

9. Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup.

10. Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup.

11. Untuk Transportasi umum akan diatur oleh Pemda untuk kapasitas dan protokol kesehatan.

12. Resepsi pernikahan tidak diperbolehkan

13. Kapasitas penumpang kapal masih 50 %. (FN)

Editor Bagoez Ankara

 

Print Friendly, PDF & Email

Also Read

Tags

Ads - Before Footer