SANGATTA – Puskesmas Sangatta Utara, Kutai Timur kembali menjadi sorotan publik karena permasalahan sengketa lahan antara Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dengan ahli waris Hengky Abdullah. Permasalahan ini berasal dari klaim bahwa sebagian lahan puskesmas milik keluarga Hengky Abdullah dan dipinjamkan secara tidak resmi ke Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.

Pada bulan Juni 2024, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mengadakan rapat koordinasi untuk menyelesaikan masalah ini dengan pendekatan komprehensif dan persuasif serta menginstruksikan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutai Timur untuk segera melakukan sertifikasi legal aset yang terkait.

Rapat ini dipimpin oleh Asisten Pemkesra Sekretariat Kabupaten (Seskab) Kutim, Poniso Suryo Renggono. Dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Camat Sangatta Utara Hasdiah, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kutim Muhammad Yusuf, Kepala UPT Puskesmas Sangatta Utara Nurjanah, perwakilan Satpol PP Kutim Landudi, serta perwakilan dari Polres Kutim dan ATR/BPN.

Dalam rapat tersebut, Poniso Suryo Renggono menekankan pentingnya pendekatan komprehensif dan persuasif untuk menyelesaikan permasalahan ini. Ia menginstruksikan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutim untuk segera melakukan langkah cepat dalam sertifikasi legal aset tersebut.

“Saya harap Ibu Camat Sangatta Utara turut mengawalnya bersama BPKAD Kutim. Kita harus segera bergerak untuk menghasilkan keputusan yang pasti. Nanti awal Juli (2024) semua syarat bisa diselesaikan,” tegas Poniso.

Langkah kedua yang disampaikan Poniso adalah pembentukan tim khusus oleh Satpol PP Kutim yang akan dibantu oleh personel dari Polres Kutim. Tim ini bertugas untuk mengawal keamanan dan penertiban aset setelah sertifikat lahan diterbitkan.

“Ini nantinya untuk mengawal dalam keamanan dan penertiban jika sudah ada sertifikat sebagai dasar kekuatan aset Pemkab Kutim. Setelah ini, kita adakan rapat lanjutan untuk menentukan langkah selanjutnya,” tambahnya.

Permasalahan ini bermula dari klaim Hengky Abdullah, ahli waris H Abdullah yang menyatakan bahwa lahan tersebut digunakan oleh Puskesmas Sangatta Utara hanya berdasarkan kesepakatan lisan dengan orang tuanya, tanpa dokumen resmi. Hengky meminta Pemkab Kutim untuk melakukan pembebasan lahan dengan pembayaran yang layak jika ingin tetap menggunakan lahan tersebut.

Keberlanjutan pelayanan kesehatan di Puskesmas Sangatta Utara menjadi prioritas Pemkab Kutim, mengingat pentingnya Puskesmas ini bagi masyarakat setempat. Penyelesaian sengketa ini diharapkan dapat segera tercapai untuk memastikan kelangsungan pelayanan kesehatan tanpa hambatan. Pemkab Kutim berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini dengan sebaik mungkin, demi kepentingan masyarakat dan kelancaran pelayanan publik. Langkah-langkah yang diambil dalam rapat koordinasi ini diharapkan dapat menjadi solusi jangka panjang untuk permasalahan aset di wilayah tersebut. (*/Re)