BALIKPAPAN – Bappeda Kutai Timur (Kutim) mengadakan Rapat Koordinasi Penguatan Sinkronisasi Perencanaan dan Penganggaran dengan tema “Pemantapan Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat untuk Mendukung Daya Saing Daerah”. Kegiatan ini dilaksanakan di Ballroom Novotel pada Rabu (8/5/2024). Acara tersebut dibuka oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan Seskab Kutim (Ekobang) Zubair, mewakili Bupati Ardiansyah Sulaiman. Kepala Bappeda Kutim Noviari Noor serta pejabat eselon II dan III, camat se-Kutim, dan undangan lainnya juga turut hadir.
Narasumber yang diundang dalam kegiatan ini adalah perwakilan Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, yaitu Ismail Hindersah dan Basuki Haryono, yang memiliki kompetensi di bidangnya.
Dalam laporannya, Kabid Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah Bappeda Kutim, Marhadyn, menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi momentum untuk menyelaraskan perencanaan dan penganggaran sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk menghindari masalah hukum, seperti kasus korupsi anggaran dalam penyusunan program.
“Kita harus menyatukan pandangan. Untuk Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) kita sudah memasuki fase akhir panjang sejak dimulai Desember 2023 Dan kita dalam hal ini Bappeda kutim tengah fokus dalam rancangan akhir untuk mengkoordinir penyusunan tahapan RKPD 2025,” ungkapnya.
Bappeda menargetkan, tambahnya, jika di bulan Juni 2024, RKPD sudah rampung sesuai jadwal yang sudah ditentukan. Selanjutnya untuk Penyusunan RKPD ini implementasinya rencana tahunan ketiga sebagai penjabaran RPJMD pemantapan ekonomi masyarakat guna daya saing daerah.
Ia juga menyampaikan bahwa sesuai dengan isi surat edaran KPK RI tentang Pencegahan Korupsi Dalam APBD 2025 dan Perubahan 2024, pihaknya telah mengambil tindakan untuk mengikuti arahan Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV KPK RI tentang indikator dalam perencanaan daerah.
“Ini ajang komitmen KPK dan kami sangat mengharapkan direktorat memberikan arahan yang berasal Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebagai perangkat daerah dalam penguatan sinkronisasi perencanaan dan penganggaran,” jelasnya.
Ia menambahkan hingga saat ini Bappeda Kutim juga belum mendapatkan regulasi yang jelas tentang arah dan kebijakan informasi pembangunan penganggaran.
“Untuk itu, dalam kegiatan ini menjadi momentum tepat kami mendapatkan jawaban dari KPK RI agar kami dan jajaran seluruh elemen perangkat daerah mendapatkan wawasan yang luas untuk mengatur sinkronisasi dalam menyusun RKPD,” tandasnya. (*/Ipn)
Tinggalkan Balasan