Larangan Mudik, Pemkot Balikpapan Awasi Pintu Masuk dan Pemudik

EXPRESI.co, BONTANG – Pemerintah telah menetapkan larangan mudik Lebaran untuk mencegah melonjaknya kasus COVID-19 di Indonesia. Meskipun begitu, sebagian masyarakat tetap pulang ke kampung halaman di luar tanggal yang telah ditetapkan itu.

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi pun menyatakan menetapkan per tanggal 6 sampai 17 Mei masyarakat dilarang mudik. Namun bukan berarti sebelum atau setelah tanggal tersebut masyarakat boleh mudik.

“Nah ini yang masyarakat salah. Karena kan sebenarnya tema utamanya kita mencegah terjadinya penyebaran COVID-19. Baik yang datang atau pun yang pergi,” ungkap Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi, saat dihubungi melalui telepon, Selasa (20/4/21).

1. Wali Kota Balikpapan imbau masyarakat tak mudik

2. Jika tak ada keberangkatan kapal dan pesawat, pemudik luar daerah dilarang menetap di Balikpapan

3. Polresta Balikpapan akan sekat pintu masuk kota, berharap daerah lain juga disiplin

4. Belum ada peningkatan arus lalu lintas masuk Balikpapan

5. Ingatkan masyarakat jangan sampai mudik jadi penyebab persebaran COVID-19

Pada dasarnya yang terpenting adalah penerapan protokol kesehatan. Ia mengimbau masyarakat untuk mematuhi kebijakan pemerintah untuk tidak mudik, karena merupakan upaya untuk memutus penyebaran COVID-19.

“Apalagi angka kasus belakangan mulai menurun. Jangan sampai nanti ada kluster lagi karena mudik. Jangan sampai penyebaran bertambah dan tempatnya meluas,” pungkasnya. (*)

Editor : Bagoez Ankara

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest Articles