EXPRESI.co, BONTANG — Seorang pemuda berinisial JA (27) berhasil diringkus oleh Polres Bontang di kawasan Bontang Lestari, Senin (7/10/2024). JA ditangkap bersama enam paket sabu siap edar seberat 2,8 gram yang ia sembunyikan dengan cara unik—dalam bungkus mi instan.
Penangkapan ini bermula dari kecurigaan masyarakat yang melihat rumah tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Informasi ini kemudian diteruskan kepada tim Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang, yang segera bertindak melakukan penyelidikan.
Kapolres Bontang AKBP Alex F. L. Tobing mengatakan bahwa tim segera menyusuri lokasi yang dicurigai dan menggerebek rumah tersebut.
“Setelah penyelidikan, anggota mengamankan pelaku di dalam rumah. Saat digeledah, ditemukan sabu-sabu dalam bungkus plastik,” ujar Kapolres dalam keterangannya pada Selasa (8/10/2024).
Selain paket sabu, polisi juga menemukan timbangan digital yang digunakan tersangka untuk mempersiapkan barang haram tersebut. Barang bukti dan tersangka kini telah diamankan pihak kepolisian.
JA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara hingga 20 tahun. (*)