Kuasai Sabu 2,8 Gram, Pemuda Bontang Lestari Terancam 20 Tahun Penjara

Redaksi

Tersangka dan barang bukti yang diamankan polisi. (Hms)

EXPRESI.co, BONTANG — Seorang pemuda berinisial JA (27) berhasil diringkus oleh Polres Bontang di kawasan Bontang Lestari, Senin (7/10/2024). JA ditangkap bersama enam paket sabu siap edar seberat 2,8 gram yang ia sembunyikan dengan cara unik—dalam bungkus mi instan.

Penangkapan ini bermula dari kecurigaan masyarakat yang melihat rumah tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Informasi ini kemudian diteruskan kepada tim Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang, yang segera bertindak melakukan penyelidikan.

BACA JUGA:  Basri Rase dan Najirah Cuti Kampanye 60 Hari, Tak Boleh Pakai Fasilitas Negara

Kapolres Bontang AKBP Alex F. L. Tobing mengatakan bahwa tim segera menyusuri lokasi yang dicurigai dan menggerebek rumah tersebut.

“Setelah penyelidikan, anggota mengamankan pelaku di dalam rumah. Saat digeledah, ditemukan sabu-sabu dalam bungkus plastik,” ujar Kapolres dalam keterangannya pada Selasa (8/10/2024).

Selain paket sabu, polisi juga menemukan timbangan digital yang digunakan tersangka untuk mempersiapkan barang haram tersebut. Barang bukti dan tersangka kini telah diamankan pihak kepolisian.

BACA JUGA:  Terpilih Sebagai Anggota DPD RI, Andi Sofyan Hasdam Bakal Fokus ke Pendidikan dan Kesehatan

JA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara hingga 20 tahun. (*)

 

Print Friendly, PDF & Email

Also Read

[addtoany]

Tags

Ads - Before Footer