Basri Rase dan Najirah Cuti Kampanye 60 Hari, Tak Boleh Pakai Fasilitas Negara

Redaksi

Basri Rase dan Najirah. (Dok: Expresi.co)

EXPRESI.co, BONTANG – Wali Kota Bontang Basri Rase dan Wakil Wali Kota, Najirah mengajukan cuti masa kampanye. Keduanya maju sebagai calon wali kota di Pilkada Bontang 2024.

Pengajuan cuti tersebut telah disetujui Pj Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik melalui surat keputusan yang diterbitkan pada Rabu (3/9/2024). Basri dan Najirah akan menjalani masa cuti mulai 25 September hingga 23 November 2024, tiga hari sebelum hari pemungutan suara.

BACA JUGA:  Kerjasama Puskesmas dan BNNP Tangani Remaja Pecandu Napza

Selama menjalankan cuti, Basri dan Najirah tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas yang berkaitan dengan jabatannya. Termasuk rumah dan kendaraan dinas.

Ketua KPU Bontang, Muzarrobby Renfly mengatakan, surat cuti Basri dan Najirah telah diterima pihaknya. Surat tersebut merupakan salah berkas persyaratan untuk maju sebagai calon wali kota bagi kepala daerah yang masih menjabat.

“Surat cuti sudah kami terima,” kata Robby saat dihubungi, Jumat (6/9/2024).

BACA JUGA:  Menkeu Sri Mulyani Prediksi Anak Muda Makin Susah Beli Rumah, Terpaksa Ikut Mertua

Setelah berkas pendaftaran empat Bapaslon diterima, KPU Bontang melanjutkan beberapa tahapan sebelum menetapkan calon wali kota dan wakil wali kota yang akan bertarung dalam kontestasi politik 5 tahunan ini.

Sebelumnya, KPU Bontang juga telah mengumumkam hasil pemeriksaan kesehatan keempat Bapaslon dinyatakan layak.

“Tahapan berifikasi berkas sudah selesai, sekarang tahapan perbaikan berkas sampai tanggal 8 September,” ujar Robby. (Fn)

Print Friendly, PDF & Email

Also Read

Tags

Ads - Before Footer