EXPRESI.co, BONTANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang menetapkan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tahun 2024.
Seperti diketahui, KPU Bontang telah melaksanakan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kota dan ditetapkan sesuai berita acara sertifikat rekapitulasi suara Partai Politik (Parpol) beserta suara calon anggota DPRD Bontang.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Hotel Bintang Sintuk, Lok Tuan, Bontang Utara, Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim), 2-3 Maret 2024.
Berikut salinan lampiran putusan KPU Bontang, nomor 110 tahun 2024, tentang penetapan yang dimaksud:
Tinggalkan Balasan