EXPRESI.co, MAMUJU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mamuju tindak lanjuti putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait dugaan pelanggaran administrasi pemilu tahun 2024.

Dalam amar putusan nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/30.01/VII/2023 dijelaskan, terlapor satu yakni Zainuddin selaku Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran administratif.

“Betul amar putusan sudah dikeluarkan, dan tindak lanjutnya dilakukan kemarin sore pencoretan oleh PPS Kelurahan Binanga terhadap yang bersangkutan,” jelasnya Ketua KPU Mamuju, Indo Upe kepada awak media melalui telepon seluler, Senin (31/7/2023).

Percoretan terhadap salah seorang anggota TNI bernama Eko Purwanto dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) nomor urut 68 untuk pemilu tahun 2024, membuktikan progres KPU Mamuju fokus segera kembali ke tahapan lainnya.

Eko Purwanto sendiri terdaftar di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 6, Kelurahan Binanga, Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).

“Selain itu, kami juga memberi teguran kepada terlapor satu untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

“Poin terakhir itu tadi yang diminta oleh bawaslu dalam amar putusannya segera memastikan nama yang bersangkutan tidak lagi terdaftar,” tambah Upe.

Menurutnya, hal tersebut juga dengan berdasarkan pada Pasal 20j Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017, tentang pemilihan umum.

Pencoretan dilakukan hanya pada kolom nama, jenis kelamin, usia, alamat, RT dan RW.

“Jadi nomor urutnya masih ada karena kita tidak mengurangi jumlah total DPT, kita pastikan dia tidak memilih dan tidak ada distribusi form C6 (surat pemberitahuan tempat memilih) untuk anggota TNI atas nama Eko Purwanto,” singkatnya.

Jumlah DPT telah menjadi produk hukum dalam bentuk Keputusan KPU RI Nomor 857 Tahun 2023, tentang penetapan rekapitulasi DPT tingkat nasional dalam penyelenggaraan pemilu tahun 2024. (*)