KPU Bontang Sebut Data Dukung Ganda Basri-Dihin Bukan TMS Tapi BMS

Admin

EXPRESI.co, BONTANG – Dalam melakukan Verifikasi Administrasi (Vermin), Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap dukungan syarat minimal calon perseorangan Basri Rase-Chusnul Dihin menemukan data Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Di mana dalam TMS itu terdapat nomor induk kependudukan (NIK) dengan nama yang beda. Hal itu diungkapkan Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kota Bontang Acis Maidy Muspa.

“Jadi dalam aturan baru Surat KPU RI nomor 815/PL.02.7-SD/05/2024 tentang verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan bakal calon perseorangan pada pemilihan serentak tahun 2024, data yang tidak TMS akan dikelompokkan menjadi Belum Memenuhi Syarat (BMS),” ungkap Acis saat ditemui di ruangan kerjanya, Kamis (30/5/2024).

Menurutnya dalam aturan ini jika ditemukan hasil pemeriksaan NIK tidak cocok itu masuk kategori BMS.

BACA JUGA:  Basri Rase dan Chusnul Dhihin Pilih Rabu Daftar di KPU Bontang, Sebut "Hari Baik"

Saat BMS nanti ketika melakukan rapat pleno dan beberapa pun data BMS maka itu akan diperbaiki, jika kemungkinan Memenuhi Syarat (MS) dan hasil itu diupload lagi ke Silon.

“Tanggal 2 Juni terakhir vermin, dan tanggal 3 Juni akan melakukan rapat pleno dengan tim pasangan,” jelasnya.

Lanjut dia, ketika semuanya saat rapat pleno dan output dari Silon maka ada hasilnya.

BACA JUGA:  DPRD Bontang Nilai Pemkot Berhasil Tangani Banjir, Sebut Ada Perubahan Signifikan

Berapa yang memenuhi syarat dan beberapa yang tidak memenuhi syarat bahkan terkait data ganda yang kemungkinan 2 ribu itu dalam proses verifikasi.

“Kalau sekarang proses verifikasi dan pasti ada hasilnya. Dan data ganda itu hanya pengelihatan bukan hasil verifikasi,” tutupnya.

Print Friendly, PDF & Email

Also Read

[addtoany]

Tags

Ads - Before Footer