KPU Bontang Buka Penerimaan 513 Petugas Pantarlih untuk Pilkada 2024

Redaksi

KPU Bontang Buka Penerimaan 513 Petugas Pantarlih untuk Pilkada 2024
KPU Bontang Buka Penerimaan 513 Petugas Pantarlih untuk Pilkada 2024

EXPRESI.co, BONTANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang membuka pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Komisioner KPU Kota Bontang, Rina Megawati mengatakan sebanyak 513 petugas Pantarlih dibutuhkan untuk melakukan pemutakhiran data pemilih yang tersebar di 15 kelurahan di Kota Bontang.

Petugas pantarlih akan melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih untuk Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Bontang dan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalimantan Timur tahun 2024.

Saat ini, KPU Kota Bontang telah melakukan pemetaan tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pilkada, ada 274 TPS terbagi di tiga kecamatan.

BACA JUGA:  Neni Meoernaeni Bingung Tentukan Wakilnya

Kecamatan Bontang Utara dibutuhkan 237 Pantarlih untuk melakukan pencocokan dan penlitian dara pemilih yang tersebar di 130 TPS. Di Bontang Selatan, dibutuhkan 192 Pantarlih untuk 102 TPS, sementara di Bontang Barat yang memiliki 42 TPS membutuhkan 84 petugas pemutakhiran data.

“Pendaftaran dibuka tanggal 13-19 Juni 2024,” kata Rina.

KPU Bontang Buka Penerimaan 513 Petugas Pantarlih untuk Pilkada 2024

Masa kerja Pantarlih terhitung sejak dilantik pada tanggal 24 Juni sampai 25 Juli 2024. Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML), gaji Pantarlih untuk Pilkada 2024 ditetapkan sebesar Rp1.000.000.

Selain mendapatkan honor, Pantarlih tersebut juga bisa mendapat puluhan juta dalam bentuk santunan jika mengalami kecelakaan kerja selama bertugas.

BACA JUGA:  Persiapan IKN, Skill Tenaga Lokal Bontang Di-upgrade

Santunan yang akan didapatkan Pantarlih jika meninggal dunia yaitu Rp 36.000.000 per orang, cacat permanen sebesar Rp 30.800.000 per orang, luka berat sebelah Rp 16.500.000 per orang, luka sedang sebesar Rp 8.250.000 dan bantuan biaya pemakaman sebesar Rp 10.000.000 per orang.

Persyaratan

  • Warga negara Indonesia
  • Berusia paling rendah 17 tahun
  • Berdomisili dalam wilayah kerja
  • ​Mampu secara jasmani dan rohani
  • Berpedidikan minimal SMA atau sederajat
  • ​Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggita partai politik paling singkat lima tahun. (Fn)
Print Friendly, PDF & Email

Also Read

[addtoany]

Tags

Ads - Before Footer