Korban Penipuan Menangkan Gugatan Perdata, Oknum ASN di Bontang Terancam Pidana

Admin

EXPRESI.co, BONTANG – Pengadilan Negeri (PN) Bontang memutuskan untuk memenangkan gugatan perdata dalam kasus penipuan dan pemalsuan dokumen yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam sidang yang digelar pada 11 Juli 2024, majelis hakim menyatakan tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan harus membayar kerugian materil sebesar Rp 233.925.000.

Kuasa hukum penggugat, Ngabidin Nur Cahyo, mengungkapkan bahwa sebelum putusan dijatuhkan, mereka menghadirkan tiga saksi untuk memperkuat gugatan.

BACA JUGA:  Mengenang Tradisi Tato Suku Pemburu Kepala Manusia yang Tersisa di India

“Alhamdulillah, kasus ini dimenangkan oleh penggugat,” ujarnya dengan rasa syukur, Jumat (12/7/2024).

Selain kerugian materil, pengadilan juga memerintahkan tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp310 ribu.

“Tergugat diberikan waktu 14 hari untuk memenuhi putusan tersebut,” jelas Ngabidin.

Kasus ini tidak hanya berakhir di ranah perdata.

“Selanjutnya masih dalam proses penyidikan Polres Bontang, upaya hukum terus berjalan untuk memastikan keadilan bagi korban,” tutupnya. (YUB)

Print Friendly, PDF & Email

Also Read

[addtoany]

Tags

Ads - Before Footer