Kejari Bontang Musnahkan Barang Bukti Kasus Pidana, Ada Bahan Peledak

spot_img

EXPRESI.co, BONTANG – Baru menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bontang, Otong Hendra Rahayu memusnahkan barang bukti dari sejumlah kasus pidana pada Kamis (4/7/2024) pagi.

Dalam pantauan di lokasi, barang bukti yang dimusnahkan mencakup kasus pidana dari November 2023 hingga Februari 2024. Barang bukti tersebut antara lain 166 gram sabu, 238 gram ganja, 22 butir obat-obatan, 10 alat isap sabu, 8 timbangan digital, 25 alat komunikasi, dan 10 korek api.

BACA JUGA:  Kelurahan Satimpo Sukses Gelar Lomba TTG dan Memasak Empek-Empek

Selain itu, ada juga 1.116 plastik klip, 30 pipet, 12 tas atau dompet, 14 pakaian, 51 botol minuman keras, 8 bahan peledak, 59 botol alkohol, 6 buku, dan 6 bungkus rokok.

“Barang bukti ini berasal dari 63 perkara pidana dari November 2023 hingga Februari 2024,” ujar Otong Hendra Rahayu. Ia menambahkan bahwa barang bukti yang dominan adalah kasus narkoba dengan 166 gram sabu dan 238 gram ganja.

BACA JUGA:  Viral! Bayi 10 Bulan Dieksploitasi Jadi Manusia Silver, Ternyata Anak Tetangga

“Kedepannya, kita akan terus melakukan pencegahan dengan dukungan dari pemerintah Bontang,” harapnya. (YUB)

Print Friendly, PDF & Email

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest Articles