EXPRESI.co, Samarinda – Antrean kendaraan yang kerap terlihat di Stasiun Pengisian Bahan Bakar membuat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur khawatir. Apalagi, dalam beberapa peristiwa, acap kali terjadi kasus kecelakaan gara-gara antrean kendaraan di sekitar SPBU.
Sapto Setyo Pramono, Ketua Panitia Khusus pembahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyatakan, DPRD Kaltim sejatinya telah menyampaikan kondisi ini kepada Pemerintah Pusat dengan meminta tambahan kuota.
“Sayangnya, Pemerintah Pusat melalui Pertamina berdalih jumlah kouta Bahan Bakar Minyak telah sesuai dengan jumlah kendaraan di Kaltim,” katanya, disela pertemuan dengan Kepolisian Daerah Kaltim, Dinas Perhubungan Kaltim, dan Badan Pendapatan Daerah Kaltim, Senin 20 Maret 2023.
Di lain sisi, kata Sapto Setyo Pramono, Kaltim kehilangan potensi Pendapatan Asli Daerah. Terutama dari sektor pajak alat berat dan kendaraan berpalat luar daerah. Apalagi, potensi kerugian juga dialami Kaltim karena kendaraan yang dimaksud tak hanya menggunakan kuota BBM di Kaltim, tetapi juga ikut melintas serta menggunakan jalan umum di Kaltim.
“Pansus sedang melakukan pendalaman terkait kewenangan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota terkait pajak kendaraan ini. Tidak hanya itu, kami juga mencari format tepat terkait mekanismenya nanti bagi kendaraan alat berat dan kendaraan berplat luar daerah,” urainya.
Sementara itu, urai Sapto Setyo Pramono, ada beberapa hal yang harus dicari solusinya. “Misalkan dari data kendaraan yang masuk dari pelabuhan, mungkin sekitar hampir 400-an kendaraan dari berbagai jenis. Tapi tulisannya cuma kendaraan besar, sedang, dan kecil. Kedepan kami akan mencoba nanti merumuskan agar tertib administrasi khususnya bagaimana bisa menjadi plat Kaltim,” pungkasnya.
Untuk diketahui, dalam pertemuan itu, turut hadir Anggota Pansus pembahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah seperti Agiel Suwarno, Jawad Sirajuddin, Baharuddin Muin, dan Agus Aras. (*/Fn/adv)

Tinggalkan Balasan