EXPRESI.co, BONTANGMal Pelayanan Publik (MPP) adalah pengintegrasian pelayanan publik yang diberikan oleh Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN/D, serta swasta secara terpadu pada satu tempat.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang Muhammad Aspiannur, mengatakan tujuan MPP yaitu mengintegrasikan pelayanan untuk meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan. Juga meningkatkan daya saing dan memberikan kemudahan berusaha.

“Mulai senin kemarin perizinan sudah pindah ke MPP semua. Yaa ini kan untuk mempermudah masyarakat sebanarnya,” ucap Aspiannur saat ditemui Selasa (23/7/2024).

Dia merangkan bahwa masyarakat perlu memahami rekomendasi dan persetujuan izini awalnya ditangani organisasi perangkat daerah teknis (OPD).

Seumpama masyarakat ingin mengurus Persetujuan bangunan gedung (PBG-dulu namanya IMB) maka mereka lebih banyan mengurus ke Dinas Pekerjaan Umum (PU). Termasuk rekomendasi lainnya.

“Karena kan rekomnya tu banyak di OPD teknis. Nah misalnya kita mau ngurus PBG (IMB), kan OPD teknisnya di PU. Standarnya itu kan 30 hari. 2 hari di PTSP dan 28 di PU. Kan ada semua gerainya di situ,” terangnya.

Aspiannur bahkan menekankan, selain mempermudah masyarakat, pelayanan ini juga bisa jadi stimulan untuk meningkatkan ekonomi pasar.

“Jadi memang mempermudah masyarakat. Lagian ini juga untuk meningkatkan ekonomi pasar. Biar rame kan. Namanya juga PTSP kan, satu pintu,” katanya.

Meski begitu Aspiannur menyebut ada pengecualian seperti para penyandang disabilita, termasuk ibu hamil langsung ke PTSP. Ini merupakan bentuk komitmen pihaknya melayani masyatakat.

“Di sini ada juga sebenarnya. Kami tetap buka. Tapi khusus sama yang disabilitas, ibu hamil dan manula. Itu juga sudah ada maklumat pelayanannya. Wajib kita, namanya juga pelayanan,” tukasnya. (Adv)