EXPRESI.co, BONTANG – Dua tempat karaoke ternama di Bontang, Happy Puppy dan Gembira, dituding nekat menjual minuman keras (miras) dan menyediakan Ladies Companion (LC), padahal hanya mengantongi izin sebagai karaoke keluarga.
Wakil Ketua DPRD Bontang, Sitti Yara, meminta pemerintah untuk melakukan tindakan tegas. “Kalau memang benar mereka menjual miras, apalagi sampai menyediakan itu (LC), pemerintah harus tegas,” kata Politisi PKB itu saat dihubungi pada Senin (30/6/2025).
Dari informasi yang dihimpun Expresi.co, praktik ilegal itu berlangsung secara terselubung, namun dianggap sudah menjadi rahasia umum. Seorang narasumber menyebut, layanan ekstra bisa dengan mudah dijumpai di ruang VIP lantai dua Happy Puppy.
“Coba saja ambil VIP di lantai dua, pasti ditawari miras dan LC,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.
Sementara itu, karaoke Gembira juga tak kalah meriah. Selain karaoke, tempat ini diketahui rutin menggelar hiburan DJ setiap Kamis dan Sabtu malam.
“Kalau malam Jumat dan malam Minggu, suasananya seperti tempat dugem,” ungkap warga.
Ironisnya, kedua tempat itu hanya berstatus karaoke keluarga. Hal ini ditegaskan oleh Idrus, pejabat perizinan dari DPMPTSP Kota Bontang.
“Kami tidak pernah mengeluarkan izin penjualan miras. Satu-satunya yang punya izin resmi hanya Hotel Bintang Sintuk,” ujar Idrus.
Ia menjelaskan, izin minuman beralkohol hanya bisa diterbitkan untuk hotel berbintang, dan menjadi kewenangan pemerintah provinsi. “Pemkot hanya urus izin usaha, bukan izin miras,” tegasnya.
Selain Happy Puppy dan Gembira, sejumlah tempat karaoke lain di Kota Bontang juga diduga beroperasi tanpa izin lengkap. (*/Fn)

Tinggalkan Balasan