Ganggu Estetika Kota, Tong Sampah Pinggir Jalan Ditarik DLH

Redaksi

EXPRESI.co, BONTANG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bontang mulai menerapkan aturan larangan membuang sampah di bahu jalan secara bertahap. Aturan itu berlaku untuk semua jalan milik pemerintah

Penyuluh Lingkungan Hidup DLH Kota Bontang Saharuddin mengatakan, pihak bakal menarik semua tong sampah yang berada pinggir jalan raya. Ke depan, setiap masyarakat diharuskan membuang langsung sampahnya ke tempat pembuangan sementara (TPS) yang telah disediakan.

“Ini sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang nomor 11 tahun 2020 tentang pengelolaan sampah,” katanya saat dihubungi, Jumat (26/8/2022) sore.

Saharuddin menyatakan, saat ini pihaknya telah melayangkan surat ke lima kelurahan. Diantaranya Api-Api, Satimpo, Gunung Elai, Bontang Baru, Bontang Kuala, dan Tanjung Laut Indah.

BACA JUGA:  Warga Kaltim Dimbau Tidak Pawai Takbiran dan Open House

Surat itu berisi permintaan kepada kelurahan untuk membentuk Lembaga Pengelola Sampah (LPS) yang melibatkan lembaga kemasyarakatan. Tugasnya, memastikan penyelenggaraan pengelolaan sampah dari rumah tangga sampai di TPS dan atau TPS 3R.

“Makanya kami menyurati lurahnya,” ujarnya.

Dibilang, keberadaan tong sampah di pinggir jalan dinilai mengurangi estetika kota, mengganggu kelancaran lalu lintas, sampai berakibat pada lakalantas.

“Aturan ini akan kami jalankan secara bertahap,” kata Sahar.

Saharuddin juga menyampaikan, untuk tetap memudahkan masyarakat, pihaknya telah menyediakan TPS dibeberapa wilayah yang dinilai mudah untuk dijangkau masyarakat.

Dengan program ini, ia berharap agar masyarakat mulai membangun kesadaran akan kebersihan lingkungan. Bila memiliki sampah rumah tangga, ia mencontohkan, bila warga di sekitar Kelurahan Api-Api dan Bontang Kuala dapat membuang langsung di TPS 3R Bessai Berinta yang berada persis di belakang Damkar Bontang, Jalan Piere Tendean.

BACA JUGA:  128 Pelajar Ikuti Pelatihan Berbasis Kompetensi, Najirah: Dapat Mengurangi Penganguran

“Kami juga akan menyiapkan TPS, sekarang mulai kami lakukan bertahap,”

Pun begitu, pihaknya tetap mempekerjakan petugas pungut sampah DLH. Dengan memastikan sampah sudah kosong saat pagi dan sore hari.

Upaya lain yang pihaknya lakukan, ialah dengan memasangi banner pemberitahuan tempat yang biasanya dibuangi sampah, berisi larangan pemerintah untuk membuang sampah di lokasi tersebut.

“Kalau yang dalam lorong jalan, di setiap RT bisa menggunakan jasa LPS. Atau masyarakat bisa membuang langsung di TPST,” jelas dia. (Fn)

Print Friendly, PDF & Email

Also Read

[addtoany]

Tags

Ads - Before Footer