Gabungan Piket Fungsi Polresta Mamuju Lakukan Olah TKP Dirutan Kelas II B Mamuju

Admin

EXPRESI.co, MAMUJU – Mendapat laporan dari rutan kelas II B Via telepon, gabungan piket fungsi Polresta Mamuju melakukan olah TKP di Rutan kelas IIB Mamuju. Rabu 7 Agustus 2024

Diketahui, Olah TKP tersebut dilakukan terkait adanya salah satu narapidana dirutan kelas IIB Mamuju telah ditemukan meninggal dunia

Saat ditemui Kasat Reskrim Polresta Mamuju Kompol Jamaluddin membenarkan peristiwa tersebut

Adapun Identitas Mayat Sumarlin Bin Abdul Jalil, Umur: 43 Tahun, Mantan Anggota Polri, Alamat: Jln. Hertasning No. 23 Kel. Lembang Kec. Banggae Timur Kab. Majene

BACA JUGA:  Indra Kenz Disebut Coba Hilangkan Bukti, Polisi Kesulitan Lacak Pemilik Binomo

Kronologis kejadian:
Pada hari Rabu tanggal 7 Agustus 2024 sekitar pukul 04.20 wita teman – teman kamar korban berteriak memanggil penjaga piket rutan untuk memberitahukan bahwa korban pingsan dengan kondisi sesak nafas

Sehingga petugas piket rutan mendatangi kamar korban untuk melakukan pemeriksaan dan memanggil petugas kesehatan untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan dan selanjutnya piket jaga rutan membawa korban ke poliklinik rutan kelas IIB Mamuju

Dari hasil Olah TKP dan pemeriksaan Iptu Dr Andi Ikbal Iskandar Sp.fm (dokter forensik Rs. Bhayangkara Polda Sulbar) tiba di Lapas Kelas IIB untuk melakukan pemeriksaan terhadap mayat tersebut, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh mayat. Ujar Jamaluddin

BACA JUGA:  Bid Humas Polda Sulbar Sosialisasikan Bahaya Judi Online Melalui Video Edukasi

Korban merupakan narapidana penghuni kamar 8 rutan kelas IIB, terkait Kasus tindak Pidana Narkotika (Narkoba) dan korban sudah lama di PTDH (dipecat) menjadi anggota Polri saat masih bertugas di Polda Sulsel Makassar

Dari kejadian tersebut pihak dari keluarga korban mengetahui persis riwayat penyakit korban dan menolak untuk dilakukan autopsi dengan disertai membuat surat pernyataan.

Print Friendly, PDF & Email

Also Read

[addtoany]

Tags

Ads - Before Footer