Edarkan Sabu di Bontang, Warga Kutim Dibekuk Polisi

Redaksi

Pelaku narkoba yang diamankan polisi

EXPRESI.co, BONTANGSeorang pria berinisial MS (32) ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Bontang pada Selasa (6/8/2024) di Jalan Zamrud 11, RT 49, Kelurahan Berbas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan kegiatan mencurigakan.

MS dibekuk polisi di jalan. Tersangka saat itu diduga hendak melakukan transaksi narkoba. “Ketika tersangka sedang berjalan, tim kami langsung melakukan penangkapan,” ujar Nixon.

BACA JUGA:  Jual Miras, Pemilik Toko Kelontong di Bontang Ditangkap Polisi

Dalam penggeledahan yang dilakukan setelah penangkapan, petugas menemukan poket narkoba jenis sabu siap edar. Yakni empat bungkus plastik bening berisi kristal putih dengan total berat kotor 4,56 gram.

MS kini berada di Mapolres Bontang dan akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman tersangka penjara hingga 20 tahun. (YUB)

Print Friendly, PDF & Email

Also Read

[addtoany]

Tags

Ads - Before Footer