EXPRESI.co, BONTANG – Kasus dugaan korupsi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) Tanjung Limau masuk pada tahap penyidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang.
SPBN ini dikelola oleh PT Bontang Karya Utamindo (BKU) anak usaha milik Perumda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) Bontang.
Sebelumnya, Kejari Bontang telah melakukan penyelidikan pada kasus tersebut selama dua bulan.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Hukum (Pidum) Kejari Bontang, Mary Yuliarti mengatakan kasus dugaan praktik korupsi pengelolaan aset Pemkot Bontang berupa SPBN telah dinaikkan ke tahapan penyidikan.
“Sudah naik ke tahap penyidikan,” ucapnya singkat, (31/8/2024).
Mary Yulianti tidak merinci secara lengkap terkait progresnya, begitupun terkait kerugian yang ditimbulkan belum diungkap. Namun kata dia, tim penyidik masih terus melakukan penelusuran untuk mengungkap kasus ini.
“Silahkan hubungi Kasi Pidsus (Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari) untuk lebih lanjutnya,” sarannya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kasi Pidsus Kejari Bontang Ferdinane belum merespon upaya konfirmasi yang dilakukan tim redaksi. (YUB)