EXPRESI.co, BONTANG – Polres Bontang menangkap dua warga Kutai Timur yang diduga terlibat transaksi narkoba di kawasan Bontang Selatan. Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 15 Juni 2025, setelah polisi menerima laporan masyarakat soal aktivitas mencurigakan di Jalan Selat Karimata.
Kedua tersangka masing-masing berinisial ESP (29 tahun), warga Kelurahan Swarga Bara, dan MS (19 tahun), warga Teluk Lingga, Kutim. Mereka diringkus petugas dari Polsek Bontang Selatan saat berada di lokasi yang diduga kerap menjadi titik transaksi.
“Kami temukan sabu disimpan di dalam laci motor,” kata Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, saat konferensi pers di Mapolres Bontang, Senin, 23 Juni 2025.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 14,71 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit sepeda motor Honda Vario 160 bernomor polisi KT 2971 RCT, dua unit telepon genggam masing-masing merek Realme dan Oppo, serta sejumlah plastik klip bening dan kemasan tembakau merek Barteks.
Kapolres menyatakan keduanya kini ditahan dan dalam proses penyidikan lebih lanjut. “Kita masih kembangkan apakah ada jaringan lain yang terlibat,” ujarnya.
Penangkapan ini menambah deretan kasus narkotika yang berhasil diungkap di wilayah hukum Bontang selama pertengahan 2025. (*)

Tinggalkan Balasan