EXPRESI.co, KUKAR – Dalam upaya memperkuat regulasi dan tata kelola sektor konstruksi, Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kukar melalui Bidang Bina Konstruksi tengah menyusun draft Peraturan Bupati (Perbup) yang akan menjadi turunan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
Hal ini, disampaikan oleh Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi DPU Kukar, Yulius Rakhman, pada Rabu (25/6/2025).
“Di tahun 2025 ini kami dari Bidang Bina Konstruksi akan membuat draft peraturan daerah, dalam hal ini Peraturan Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara. Draft ini merupakan turunan dari peraturan pusat yang sudah ada, baik Undang-Undang maupun PP,” ujarnya.
Dia menambahkan bahwa ruang lingkup dari draft Perbup tersebut akan mencakup berbagai aspek penting dalam penyelenggaraan jasa konstruksi, mulai dari pelatihan, pengaturan teknis, hingga pengawasan di lapangan.
Adapun, tujuan utamanya adalah memastikan agar seluruh kegiatan konstruksi di Kukar berjalan sesuai dengan standar mutu dan aturan hukum yang berlaku.
“Di dalam rencana draft Perbup itu kami akan atur segala hal terkait pelatihan, pengaturan pelaksanaan, pengawasan, dan semua yang berkaitan dalam lingkup bina konstruksi,” terangnya.
Selain itu, ia menekankan pentingnya peran serta masyarakat dan pelaku jasa konstruksi untuk mendukung kebijakan ini.
Pasalnya, dengan adanya regulasi yang lebih rinci di tingkat daerah, diharapkan ekosistem konstruksi di Kukar dapat tumbuh secara profesional dan berdaya saing.
“Kita mengharapkan kepada masyarakat Kabupaten Kukar agar mengikuti aturan yang ada, terutama yang akan tertuang dalam draft Perbup Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2025 ini,” tutup Yulius. (Adv)

Tinggalkan Balasan