EXPRESI.co, KUKAR – Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Kukar memastikan penanganan longsor di Kilometer 24 dan 28 Jalan Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, menjadi tanggung jawab pemerintah pusat karena termasuk dalam ruas jalan nasional.
Hal itu ditegaskan oleh Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Kukar, Linda Juniarti. Ia menyebut, sejak longsor pertama kali terjadi pada Februari lalu, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur.
“Sejak awal kami sudah bersurat ke BBPJN Kaltim. Karena jalan itu masuk kewenangan balai, maka kami hanya bisa mendorong percepatan penanganannya,” ujar Linda.
Ia menjelaskan, BBPJN Kaltim telah mulai melakukan penanganan darurat di beberapa titik rawan, meskipun proses permanen masih menunggu prosedur administrasi karena menggunakan dana APBN.
“Sekarang sudah mulai terlihat pemasangan kayu galah dan agregat. Prosedur mereka tentu mengikuti aturan pusat, sebagaimana kami juga di daerah mengikuti aturan APBD,” jelasnya.
Linda menyebut longsor di wilayah tersebut kini lebih parah dari perkiraan semula, dengan dampak kerusakan yang meluas, bahkan hingga merusak rumah warga.
“Awalnya hanya beberapa meter, sekarang meluas karena hujan deras. Ada rumah warga yang rusak dan tidak layak huni,” katanya.
DPU Kukar bersama BPBD juga melibatkan pihak akademisi dari Universitas Mulawarman (UNMUL) untuk mengkaji penyebab dan potensi longsor lanjutan.
“Universitas Mulawarman akan menurunkan tim ahli untuk analisa teknis. Kita ingin ada solusi jangka panjang,” ungkapnya.
Pemkab Kukar juga telah beberapa kali menggelar rapat koordinasi, termasuk kunjungan lapangan bersama DPRD Kukar dan BBPJN Kaltim untuk mendorong percepatan penanganan.
“Kadis PU dan DPRD sudah bertemu langsung pihak BBPJN. Kami terus kawal dan pantau agar penanganan longsor ini maksimal,” tutup Linda. (Adv)

Tinggalkan Balasan