EXPRESI.co, SAMARINDA – Maraknya kehadiran ritel modern di berbagai sudut Kota Samarinda mulai menimbulkan kekhawatiran dari para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal. Kekhawatiran itu menyangkut potensi tergerusnya pasar tradisional akibat ekspansi ritel berskala besar.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda, Aris Mulyanata, menegaskan pentingnya upaya perlindungan terhadap UMKM melalui kebijakan yang tepat sasaran dan berkelanjutan.
“Saat ini kami sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang fokus pada pengaturan ritel nasional agar tidak berdampak negatif terhadap usaha-usaha kecil masyarakat,” ujarnya.
Aris menyebut Ranperda tersebut akan mencakup sejumlah poin krusial, seperti batasan jam operasional, aturan zonasi pendirian ritel, hingga ketentuan retribusi yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha ritel besar.
“Regulasi yang disusun bertujuan menciptakan ruang yang adil. Tidak semua ritel bisa buka 24 jam dan berdiri di dekat pasar tradisional atau pusat UMKM,” jelasnya.
Ia menambahkan, DPRD Samarinda berencana membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membedah secara lebih mendalam draf regulasi, agar hasil akhirnya mampu menjawab tantangan ketimpangan ekonomi dan tidak menyulitkan pelaku usaha kecil.
Langkah ini juga dimaksudkan sebagai bentuk keberpihakan pemerintah daerah terhadap pelaku UMKM lokal yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat.
“Kita ingin kehadiran ritel modern tetap memberi manfaat, tapi tidak membunuh pelaku UMKM. Harus ada keadilan dan keseimbangan dalam pengaturan ruang usaha,” tegas Aris.
Ia berharap Perda yang sedang dirancang ini bisa menjadi instrumen hukum yang kuat dalam menjaga ekosistem ekonomi lokal di tengah persaingan usaha yang semakin kompleks.
“Intinya, keberadaan ritel modern tidak boleh mengancam kelangsungan hidup pelaku UMKM. Perlu ada regulasi yang adil agar ekonomi kita tumbuh bersama,” tutup Aris. (Ina/Adv)

Tinggalkan Balasan