EXPRESI.co, KUTAI TIMUR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengadakan Rapat Hearing untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran. Rapat ini berlangsung di Ruang Hearing, Gedung DPRD, Bukit Pelangi, pada Rabu (19/6/2024).
Hadir dalam rapat tersebut Anggota DPRD Kutim Yosep Udau, Sobirin Bagus, Saipul Anwar dari Bagian Hukum Perancangan Undang-Undang, serta Adriansyah, Kasi Pencegahan dan Inspeksi DPKP Pemadam Kebakaran, beserta beberapa stafnya.
Dalam kesempatan itu, Yosep Udau yang memimpin rapat menyampaikan beberapa usulan dari masyarakat. Salah satunya adalah pentingnya memberikan jarak antar bangunan, penyediaan rumah layak huni bagi korban kebakaran, dan pengadaan alat pemadam kebakaran di setiap desa.
“Ini usulan dari masyarakat saat sosialisasi di Bengalon. Mereka berharap pembangunan bangunan memiliki jarak yang cukup dan aturan yang jelas. Selain itu, masyarakat meminta bantuan untuk penyediaan rumah layak huni dan alat pemadam kebakaran di setiap desa,” jelas Yosep.
Menanggapi hal tersebut, Saipul Anwar dari Bagian Hukum Pemkab Kutim menyatakan bahwa semua usulan tersebut sudah tercakup dalam Perda, terutama dalam Pasal 4 huruf D yang mengatur kewajiban pemerintah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang terkena bencana.
Adriansyah dari Damkar Kutim juga menambahkan bahwa Pasal 28 huruf e mengatur tentang peran masyarakat dalam membantu petugas pemadam kebakaran, dan Pasal 32 mengatur pembinaan dari pemerintah.
“Pasal 28 huruf e menjelaskan bahwa masyarakat harus membantu petugas dalam pelaksanaan tugasnya, dan Pasal 32 mengatur tentang pembinaan dari pemerintah,” kata Adriansyah.
Selain itu, Adriansyah menjelaskan bahwa Damkar memiliki seksi pemberdayaan masyarakat dan peningkatan aparatur. Namun, mereka menghadapi kendala terkait penggajian relawan kebakaran.
“Saat ini sudah terbentuk sekitar 20 relawan kebakaran di setiap desa, dan ada koordinator untuk relawan ini. Meskipun ada bantuan sarana prasarana, kendala terbesar adalah masalah penggajian,” tegas Adriansyah. (*/Re)
Tinggalkan Balasan