EXPRESI.co, KUTAI TIMUR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) gelar rapat Paripurna ke- LII masa persidangan ke-III tahun sidang 2024-2025 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyampaian Nota Penjelasan Pemerintah tentang Rancangan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rancangan Peraturan Daerah mengenai Kabupaten Layak Anak (KLA).
Rapat ini digelar di ruang sidang utama, Selasa, 19 Agustus 2025 dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim, Jimmi didampingi Wakil Ketua I Sayyid Anjas dan Wakil Ketua II Prayunita Utami dan dihadiri 28 anggota Dewan lainnya serta Asisten III Setkab Bidang Administrasi Umum, Sudirman Latif, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Staf Ahli Bupati Kutim, para Kepala Dinas hingga Kepala Kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kutim.
Ketua DPRD Kutim, Jimmi, menekankan pentingnya Raperda RTRW sebagai pedoman utama pembangunan daerah. Menurutnya, RTRW adalah dokumen perencanaan yang mengatur pemanfaatan dan pengendalian ruang, memastikan pembangunan berjalan selaras dengan kelestarian lingkungan.
Mengingat luas wilayah Kutim yang mencapai 35.747 kilo meter persegi, regulasi ini sangat dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.
“RTRW adalah dokumen perencanaan yang mengatur pemanfaatan ruang sekaligus pengendaliannya, agar pembangunan berjalan seimbang dengan kelestarian lingkungan,”ujarnya.
Terkait Raperda KLA, Jimmi menyebut bahwa dasar pengajuannya merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 dan Permen PPPA Nomor 12 Tahun 2022.
“Pembentukan KLA membutuhkan peran aktif masyarakat, media massa, dan dunia usaha. Semua pihak mulai dari lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, hingga lembaga perlindungan anak dapat berkontribusi dalam penyelenggaraan KLA,” jelasnya.
Asisten III Bidang Administrasi Umum Setkab Kutim, Sudirman, menambahkan bahwa penyesuaian RTRW diperlukan menyusul terbitnya Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi 2023–2042.
Seluruh kabupaten/kota, termasuk Kutim, diwajibkan menyesuaikan dokumen tata ruang agar sejalan dengan kebijakan provinsi, apalagi dengan adanya dinamika besar berupa pemindahan Ibu Kota Negara (IKN).
“Revisi RTRW ini bertujuan menyempurnakan substansi tata ruang wilayah agar Kutai Timur dapat menjadi daerah pertumbuhan ekonomi hijau yang berdaya saing, melalui industri berkelanjutan, pertanian modern, serta pengelolaan sumber daya alam yang inklusif dan ramah lingkungan,”jelasnya
Selain itu, Sudirman menegaskan masa depan bangsa sangat ditentukan oleh bagaimana anak diasuh dan dilindungi.
Anak sebagai generasi penerus wajib mendapat pemenuhan hak agar dapat hidup, tumbuh, dan berkembang secara wajar sesuai harkat dan martabat kemanusiaan.
”Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya. Setiap anak berhak untuk hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta dapat perlindungan khusus dari tindak kekerasan, kejahatan dan diskriminasi,”tambah Sudirman.
Konsep Kabupaten Layak Anak digambarkan sebagai kondisi di mana pemerintah daerah, masyarakat, dan dunia usaha bersinergi dalam melaksanakan perlindungan anak. Proses pembentukannya dilakukan melalui tahapan persiapan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan. (Vy*).

Tinggalkan Balasan