EXPRESI.co, BONTANG – Pelaku usaha wajib taat aturan. Salah satunya soal lingkungan. Setiap pelaku usaha diminta miliki Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL).

Dokumen ini jadi syarat penting. Tanpa SKKL, usaha dianggap tak sah. Hal ini diungkapkan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang, Muhammad Aspiannur, mengingatkan pentingnya SKKL sebagai dasar hukum dalam menjalankan usaha.

“SKKL menjadi syarat utama bagi pelaku usaha. Tanpa itu, kegiatan usaha dianggap belum memenuhi ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa dokumen ini bukan hanya soal administrasi. Lebih dari itu, SKKL menunjukkan bahwa usaha tersebut tidak merusak lingkungan.

Aspiannur juga menyebutkan bahwa banyak pelaku usaha belum memahami pentingnya SKKL. Padahal, dokumen ini wajib dimiliki untuk mendapatkan izin operasional lanjutan.

DPMPTSP terus mendorong pelaku usaha agar segera mengurus dokumen tersebut. Tujuannya untuk menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan.

“Kami harap pelaku usaha lebih proaktif. Ini demi kepastian hukum dan perlindungan lingkungan,” pungkasnya. (*/Fn)