DPMPTSP Minta Pelaku Usaha Wajib Sampaikan LKPM

Redaksi

Analis Kebijakan Ahli Muda Penanaman Modal DPMPTSP Kota Bontang, Sudarmi. (L/Expresi.co)

EXPRESI.co, BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang meminta para pelaku usaha untuk tertib dalam penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

Hal itu disampaikan Analis Kebijakan A.hli Muda Penanaman Modal DPMPTSP Kota Bontang, Sudarmi kepada redaksi saat ditemui beberapa aktu lalu. Katanya, ini sebagai bentuk upaya Pemerintah Kota Bontang (Pemkot) dalam meningkatkan sinergitas dalam pembinaan terhadap pelaku usaha.

BACA JUGA:  Menurut Seniman Rajah, Ini Jenis Tato-Tato yang Bakal Cepat Kalian Sesali

Selain itu, tujuan dari LKPM supaya pelaku usaha dapat bisa tertib administrasi Sebab dan memudahkan pelaku usaha dalam menjalankan usahnya.

“Nantinya hasil dari pengisian LKPM akan menjadi bahan untuk perhitungan realisasi investasi dalam setahun. Itu juga menjadi salah satu indikator sebuah usaha aktif atau tidak,” ungkapnya.

Dijelaskan, LKPM merupakan sebuah laporan yang wajib disampaikan secara berkala oleh penanam modal untuk menginformasikan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha.

BACA JUGA:  Gelar Apresiasi Kreasi 'Setapak Perubahan Polri' untuk Ciptakan Ruang Digital yang Positif

Pihak DPMPTSP pun siap melakukan pendampingan kepada pelaku usaha yang memiliki kendala terkait penyampaian LKPM.

“Yang kami khawatirkan saat pelaku usaha tidak tertib dalam pelaporan maka perintah pusat bisa melakukan pembekuan administrasi,” tukasnya. (Adv)

Print Friendly, PDF & Email

Also Read

[addtoany]

Tags

Ads - Before Footer