EXPRESI.co, BONTANG – Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kembali menunjukkan keseriusannya dalam menciptakan kota yang tertib dan sehat. Kali ini, fokus mereka tertuju pada penertiban reklame rokok yang dinilai sudah melenceng dari aturan yang berlaku.

Langkah awal dimulai dengan menggelar rapat koordinasi lintas instansi pada awal pekan ini. Bertempat di Kota Bontang, rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspianur. Dalam pertemuan itu, berbagai pihak terkait turut hadir, mulai dari Satpol PP, perwakilan kecamatan, hingga pihak teknis dari bidang perizinan.

Aspianur menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap maraknya reklame rokok yang dipasang sembarangan atau tidak sesuai ketentuan.

“Kita ingin Bontang jadi kota yang tertib dan nyaman untuk investasi. Kalau reklame rokok tidak dikendalikan, bisa merusak wajah kota,” tegasnya kepada awak media usai memimpin rapat, Senin (17/6/2025).

Menurut dia, penertiban reklame rokok merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan estetika kota, sekaligus langkah konkret pengendalian konsumsi rokok di ruang publik. Apalagi, reklame tersebut kerap kali menyasar tempat-tempat strategis seperti dekat sekolah atau fasilitas umum, yang jelas-jelas dilarang.

“Ini soal tanggung jawab kita bersama untuk menjaga lingkungan agar tetap sehat dan bersih. Jangan sampai iklan rokok menyasar anak-anak atau remaja,” tambah Aspianur.

DPMPTSP sendiri menggandeng Satpol PP sebagai eksekutor dalam pelaksanaan penertiban. Dengan kolaborasi tersebut, diharapkan pengawasan dan tindakan bisa dilakukan secara efektif di lapangan.

Kepala Satpol PP Kota Bontang, yang turut hadir dalam rapat tersebut, menyampaikan bahwa pihaknya siap mendukung penuh langkah DPMPTSP. Ia menilai penertiban reklame ilegal, khususnya yang terkait rokok, merupakan bagian dari tugas penegakan Perda.

“Kami akan turun ke lapangan bersama tim gabungan. Bila ada yang melanggar, akan kami tertibkan tanpa pandang bulu,” ucapnya tegas.

Dalam rapat tersebut, dibahas pula peta sebaran reklame rokok yang dinilai tidak memiliki izin resmi maupun yang melanggar zona larangan. Beberapa titik sudah masuk dalam daftar evaluasi dan akan menjadi prioritas penertiban dalam waktu dekat.

Diketahui, Bontang telah memiliki regulasi yang cukup jelas dalam mengatur pemasangan iklan dan reklame, termasuk reklame produk tembakau. Namun, dalam implementasinya, masih ditemukan pelanggaran, baik dari sisi konten, lokasi, maupun legalitas izin pemasangan.

Aspianur menekankan bahwa regulasi yang sudah ada tidak boleh diabaikan. Ia menyatakan pihaknya akan terus mengawal penerapan aturan tersebut secara tegas dan konsisten.

“Tujuan utama kita adalah menciptakan kota yang baik, tertib, dan ramah investasi. Tidak bisa dibiarkan kalau sudah merusak tatanan kota,” katanya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah terlibat aktif dalam koordinasi ini. Ia menilai, sinergi antarinstansi menjadi kunci utama keberhasilan dalam upaya menciptakan lingkungan yang sehat dan tertib.

“Kerja sama semua unsur sangat dibutuhkan. Ini bukan kerja satu dinas saja, tapi kerja bersama,” pungkasnya.

Dengan langkah tegas ini, Pemerintah Kota Bontang berharap masyarakat juga ikut berperan aktif dalam mengawasi lingkungan sekitarnya. Apabila ditemukan pemasangan reklame ilegal, masyarakat diminta tak segan melaporkan ke pihak berwenang.

Penertiban reklame rokok ini diharapkan menjadi titik awal bagi upaya yang lebih luas dalam membenahi tata ruang kota, menyehatkan lingkungan, sekaligus menjadikan Bontang sebagai kota layak huni dan berdaya saing tinggi untuk investasi. (*/Fn)