EXPRESI.co, BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang menegaskan bahwa seluruh tenaga kesehatan yang memberikan layanan langsung kepada pasien wajib memiliki izin praktik resmi.

Hal ini berlaku bagi profesi seperti fisioterapis, okupasi terapis, dan penata anestesi. Ketiganya berperan penting dalam sistem pelayanan kesehatan, terutama dalam proses penyembuhan, pemulihan fungsi, hingga tindakan medis kritikal.

Pranata Humas DPMPTSP, Maulina Noor, mengimbau agar para tenaga kesehatan tersebut tidak menunda pengurusan izin praktik, karena legalitas merupakan syarat mutlak untuk menjamin pelayanan profesional yang aman dan bertanggung jawab.

“Izin praktik tidak hanya soal kepatuhan hukum, tetapi juga untuk melindungi pasien dan memastikan layanan kesehatan diberikan oleh tenaga yang benar-benar kompeten,” ujar Maulina kepada media, Senin (16/6).

Ia menambahkan bahwa proses pengurusan izin kini jauh lebih mudah, cepat, dan tanpa ribet karena sudah terintegrasi secara digital. DPMPTSP siap membantu dan memfasilitasi setiap prosesnya.

Adapun dokumen yang wajib disiapkan oleh tenaga kesehatan, antara lain:

  1. Scan KTP Asli
  2. Scan Ijazah yang Dilegalisir
  3. Scan STR (Surat Tanda Registrasi)
  4. Surat Keterangan Tempat Praktik
  5. Bukti Pemenuhan Kompetensi dari Kemenkes & Kolegium Profesi (khusus bagi yang tidak praktik lebih dari 5 tahun)
  6. Surat Keterangan Sehat Fisik
  7. SOP untuk Praktik Pribadi/Mandiri
  8. MoU Pembuangan Sampah Medis (bagi praktik pribadi)
  9. Daftar Alat Kesehatan dan Denah Lokasi Tempat Praktik (praktik pribadi)
  10. Pas Foto Berwarna (latar merah, format JPEG)
  11. Scan NPWP Pemohon
  12. Scan Bukti Kepesertaan dan Slip Iuran Terakhir BPJS Ketenagakerjaan (kecuali ASN di fasilitas pemerintah)
  13. Scan SIP (Surat Izin Praktik) yang masih berlaku atau SIP 1

Maulina mengingatkan, tanpa SIP yang sah, tenaga kesehatan tidak diperkenankan membuka layanan, baik di fasilitas umum maupun praktik mandiri. DPMPTSP akan terus melakukan sosialisasi dan mempermudah layanan agar seluruh pelaku tenaga kesehatan bisa segera terdaftar secara resmi.

“Silakan datang ke kantor atau akses layanan kami secara online. Kami bantu hingga tuntas,” pungkasnya. (*/Fn)