EXPRESI.co, BONTANG – Sebanyak 59 jenis perizinan usaha yang masih harus menggunakan aplikasi daerah atau Perizinan Digital (PD).
Hal itu disampaikan Koordinator Perizinan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang, Febtri Manik. Katanya, wewenang tersebut masih berada di daerah lantaran belum terinput di aplikasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).
“Jadi aplikasi OSS-RBA ini masih bertahap, masih ada beberapa izin usaha yang menjadi wewenang daerah seperti, izin dampak lingkungan lalu lintas (andalalin), izin praktik dokter, apotek dan masih banyak lainnya,” ucapnya belum lama ini.
Namun, untuk prosesnya masih sama dengan OSS-RBA meski menggunakan aplikasi daerah. Nantinya para pengusaha yang akan mengajukan izin usaha terlebih dahulu membuat rekomendasi pada OPD terkait. Misalnya, izin praktik dokter harus ke Dinas Kesehatan terlebih dahulu.
“DPMPTSP ini hanya menerbitkan surat izin saja. Kalau surat rekomendasinya terbit serta persyaratan yang lain juga sudah lengkap maka langsung terbit,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menghimbau kepada seluruh masyarakat yang memiliki usaha dan belum memiliki izin diharapkan bisa datang langsung ke DPMPTSP.
“Nanti akan dibantu oleh Customer service bisa juga ke Mall Pelayanan Publik (MPP) yang berada di pasar RAwa Indah,” ujarnya.
Sebagai informasi, Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) merupakan Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri, pimpinan lembaga, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi. (L/Adv)
Tinggalkan Balasan