EXPRESI.co, BONTANG – Profesi perawat bukan sekadar panggilan jiwa. Di balik seragam dan stetoskop, ada satu hal penting yang tak boleh diabaikan: legalitas praktik.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang menegaskan komitmennya dalam mendukung pelayanan kesehatan yang berkualitas dan profesional melalui layanan perizinan praktik perawat.

Pranata Humas DPMPTSP, Maulina Noor, menegaskan bahwa izin praktik adalah fondasi penting bagi karier tenaga keperawatan. Tanpa itu, pelayanan kesehatan rawan dari sisi hukum dan standar mutu.

“Karena prosesnya mudah dan cepat bila dokumen lengkap. Jadi tidak perlu menunda lagi,” ujarnya saat ditemui.

Melalui sistem pelayanan yang cepat dan transparan, DPMPTSP Bontang membuka ruang bagi seluruh perawat, baik yang bekerja di fasilitas kesehatan maupun praktik mandiri untuk memperpanjang Surat Izin Praktik (SIP) secara legal dan profesional.

Persyaratan Perpanjangan SIP Perawat:
Berikut dokumen yang harus dilengkapi:

Scan KTP asli

Scan ijazah yang dilegalisir

Scan STR (Surat Tanda Registrasi)

Surat keterangan tempat praktik

Bukti SKP (Satuan Kredit Profesi)

Surat pernyataan kecukupan SKP

Scan NPWP pemohon

Pas foto berwarna (latar merah, format JPEG)

Surat keterangan sehat fisik

Tambahan untuk Praktik Pribadi/Mandiri:
SOP (Standar Operasional Prosedur)

MoU Pembuangan Sampah Medis

Daftar alat kesehatan di ruangan

Denah lokasi tempat praktik

Terakhir, lampirkan juga SIP lama atau SIP yang masih aktif sebagai bukti administratif.

Legalitas bukan hanya soal aturan, tetapi bentuk perlindungan hukum bagi perawat dan jaminan mutu pelayanan bagi pasien. Dengan perizinan resmi, praktik keperawatan bisa berjalan aman, profesional, dan berkelanjutan. (*/Fn)