DPMPTSP Bontang Lakukan Pembinaan Pelaporan LKPM ke Pelaku Usaha

Redaksi

(DPMPTSP) Kota Bontang terus melakukan pembinaan kepada pengusaha-pengusaha dalam Pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
DPMPTSP Kota Bontang terus melakukan pembinaan kepada pengusaha-pengusaha dalam Pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). (dok.expresi/L)

EXPRESI.co, BONTANG – Dinas Penanaman Modal dna Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim) terus melakukan pembinaan kepada pengusaha-pengusaha dalam pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

Analis Kebijakan Ahli Muda Penanaman Modal DPMPTSP Kota Bontang, Sudarmi mengatakan kegiatan ini sebagai bentuk upaya Pemerintah Kota Bontang (Pemkot) dalam meningkatkan sinergitas dalam pembinaan terhadap pelaku usaha.

Tujuannya agar pelaku-pelaku usaha di Kota Taman (sebutan Kota Bontang) dapat menjalankan usahanya dengan tertib administrasi. Sebab, regulasi yang dibuat pemerintah akan memudahkan pelaku usaha dalam menjalankan usahnya.

BACA JUGA:  Butuh Layanan Langsung DPM-PTSP Bontang, Simak Jadwal Buka dan Lokasinya

“Ini menjadi salah satu tindak lanjut karena sebelumnya itu kami sudah melakukan kunjungan lapangan supaya kami bisa mengetahui kendala yang dihadapi dalam pelaporan LKPM, kemudian kita mencari solusinya,” katanya kepada expresi.co, Senin (27/5/2024).

Selain itu, Sudarmi juga mengaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan perizinan berusaha berbasis resiko secara terintegrasi guna mendorong pelaku usaha agar patuh terhadap berbagai ketentuan peraturan, baik berupa teknis maupun administratif.

BACA JUGA:  DPM-PTSP Bontang Terus Genjot Penyusunan Peta Potensi Investasi

Dengan begitu kata dia, pelaku usaha akan menjalakan usahanya dengan lancar, begitupun pemerintah dapat melaksanaan pembinaan dengan kepada pelaku usaha yang telah terdata.

Pihak DPMPTSP pun siap melakukan pendampingan kepada pelaku usaha yang memiliki kendala terkait Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

“Yang kami khawatirkan saat pelaku usaha tidak tertib dalam pelaporan maka perintah pusat bisa melakukan pembekuan administrasi,” tukasnya. (L/Adv)

Print Friendly, PDF & Email

Also Read

[addtoany]

Tags

Ads - Before Footer