EXPRESI.co, KUKAR – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) terus berupaya meningkatkan kualitas tenaga kerja konstruksi. Melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU), program pelatihan dan penerbitan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) menjadi fokus utama dalam membangun tenaga kerja yang lebih profesional.

Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi Bidang Bina Konstruksi Dinas PU Kukar, Yulius Rakhman, mengungkapkan bahwa sertifikasi tenaga kerja dibagi menjadi dua kategori utama, yakni tenaga terampil dan tenaga ahli.

“Jenjang 1 hingga 6 masuk kategori tenaga terampil, yang menjadi kewenangan kabupaten/kota dalam pelatihan dan sertifikasinya. Sementara jenjang 7 sampai 9 masuk kategori ahli yang merupakan kewenangan provinsi,” jelasnya, Selasa (3/6/2025).

Lebih lanjut, tenaga operator seperti tukang, operator alat berat, dan mandor lapangan termasuk dalam jenjang 1-3. Sementara jenjang 4-6 mencakup teknisi atau analis, seperti pelaksana lapangan, analis konstruksi, dan asisten perencana. Adapun jenjang 7-9 dikategorikan sebagai tenaga ahli dengan tingkatan muda, madya, dan utama.

Kata dia. Dalam pelatihan tenaga kerja konstruksi ini, usia tidak menjadi batasan selama peserta memiliki pengalaman serta minat bekerja di sektor tersebut. Meski demikian, aspek pendidikan dan usia minimal tetap mengikuti regulasi nasional yang berlaku.

Sertifikat Kompetensi Kerja memiliki masa berlaku lima tahun, kecuali sertifikat asesor kompetensi yang berlaku selama tiga tahun dan diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melalui lembaga sertifikasi profesi (LSP).

“Harapan kita langkah ini mampu meningkatkan daya saing tenaga kerja konstruksi di Kukar, ” pungkasnya. (Adv)

 

Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara