Digodok Sejak 2016, Pemekaran Wilayah Masih Dalam Tahap Pemetaan

Admin

EXPRESI.co, BONTANG – Rencana pemekaran wilayah kecamatan dan kelurahan Kota Bontang yang digodok sejak 2016 masih dalam tahap pemetaan wilayah.

Beberapa kelurahan di tiga kecamatan akan dipecah, sebelumnya kelurahan yang berjumlah 15 akan mendapat 8 penambahan wilayah hingga totalnya akan menajdi 23 kelurahan.

Kecamatan Bontang Utara menjadi 9 kelurahan, Bontang Selatan 9 kelurahan, dan Bontang Barat 5 kelurahan.

Kasubag Administrasi Wilayah Kantor Sekretariat Bontang, Muhammad Ihsan mengatakan, rencana pemekaran kelurahan masih dalam tahap pengusulan nama dan wilayah. Namun untuk progres administrasi telah mencapai 90 persen.

“Prosesnya masih panjang, ini masih dalam tahap pengusulan. Namun untuk administrasi sisa menunggu penyempurnaan naskah akademik dari tim akademisi Universitas Mulawarman,” ungkapnya saat rapat bersama dengan Bapemperda DPRD Bontang, Senin (12/4/2021).

Ia menjelaskan, untuk penentuan nama-nama wilayah telah ditetapkan dalam rapat bersama dengan warga dan pihak-pihak terkait yang akan dimekarkan wilayahnya.

Sedangkan untuk syarat jumlah penduduk telah terpenuhi dan fasilitas gedung kelurahan di beberapa wilayah juga telah tersedia, karena pemerintah berencana mengalihfungsikan beberapa fasilitas pemerintah untuk dijadikan gedung kelurahan.

“Seperti wilayah Bontang Lestari yang akan dipecah menjadi 3 wilayah, meskipun gedung belum tersedia namun kita ada banyak lahan disana,” jelasnya

Sementara Ketua Bepemperda DPRD Bontang, Maruf Effendi, mengungkapkan, agar tidak ada yang mengaitkan rencana pemekaran wilayah ini dengan kontestasi politik 2024 mendatang.

Lanjutnya, untuk proses pemekaran kecamatan masih panjang. Karena ada tiga Peraturan Daerah yang harus diterbitkan, diantaranya Perda pemekaran kelurahan, Prda penataan wilayah dan Perda pembentukan kecamatan.

“Sekarang masih tahap pemekaran kelurahan yang masih menunggu penyempurnaan naskah akademi. Ini masih tahap awal, untuk menyelesaikan satu Perda butuh waktu yang cukup lama,”ungkapnya.

“Syarat pemekaran kelurahan mempunyai penduduk minimal 2.000 jiwa atau 400 KK dan sudah terpenuhi semua, setelah draf administrasi selesai kami sisa menunggu pengajuan pemerintah untuk pembahasan perdanya,” Tambah Maruf Effendi

Untuk diketahui, berikut nama 8 nama kelurahan yang diusulkan. Yakni, Tanjung Limau, Bukit Sekatup Damai, Loktuan Raya, Berbas Ulu, Nyerakat Lestari, Pesisir Lestari, Telihan Indah, Bukit Indah. Pengajuan 8 kelurahan baru tersebut telah memenuhi syarat jumlah penduduk dan luas wilayah. (FN)

 

Editor : Bagoez Ankara

Print Friendly, PDF & Email

Also Read

Tags

Ads - Before Footer