Dewan Sorot Nilai dan Mekanisme Usulan Bansos

Redaksi

EXPRESI.co, BONTANG – Komisi I DPRD Bontang menyoroti syarat dan nilai hibah bantuan sosial yang diberikan ke masyarakat yang terlalu kecil.

Dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 6 tahun 2018, menyebutkan dana hibah yang bakal diberikan maksimal sebesar Rp 150 juta.

Anggota Komisi I Abdul Haris mengatakan angka tersebut terlalu kecil. “Ini sangat kecil. Belum lagi ada administrasi, biaya perencanaan dan pengawasan,” kata Politisi PKB ini kepada awak media, Senin (18/7/2022).

Selain angka yang terbilang kecil, dia juga bilang, soal persyaratan mekanisme masih banyak yang belum memahami. Sehingga, pemerintah butuh kerja lebih keras demi memberikan pemahaman terkait syarat pengajuan bansos.

“Karena selama ini masih banyak masyarakat yang belum paham soal itu,” ujarnya.

BACA JUGA:  Rencana Pengembangan RSUD Menjadi Medical Tourism Disokong Dewan, Tapi Benahi Infrastruktur dan Pelayanan

Abdul Haris juga menanyakan soal pemberian bantuan melalui pokok pikiran alias pokir dari DPRD. Dalam proses itu, kata dia mesti ada aturan main terkait berapa jumlah besaran dan mekanisme pencairan.

Ia mengaku mendapat laporan yang masuk dari masyarakat. “Ada anggota dewan yang menolak untuk memberikan bantuan dengan alasan tidak ada anggaran,” akunya.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekkot Bontang, Aguswati tidak bisa memberikan jawaban dalam rapat itu lantaran masalah itu sudah tidak masuk dalam bagian kesra.

Hal ini kata dia, menjadi tanggung jawab dinas sosial. “Jadi pengiriman proposal, verifikasi, sampai dengan rekomendasi sampai pencairannya itu sudah di bagian teknis Dinas Sosial,” ungkapnya dalam rapat.

BACA JUGA:  Walikota dan Ketua DPRD Bontang Tandatangani Rancangan Perubahan KUA dan PPAS

Dia menjelaskan, untuk pemberian dana hiba terdapat dua mekanisme. Pertama melalui anggaran murni APBD Bontang dan melalui pokir dari dewan.

Selain itu, terkait Perwali nomor 6 tahun 2018 itu menyebutkan, pengajuan hibah bisa dalam bentuk uang, barang dan kegiatan. Termasuk besaran, dia bilang sudah masuk dalam aturan Permendagri. Sehingga soal penambahan nominal anggaran dana hibah, akan sukar dilakukan.

Namun bukan berarti hal itu mustahil dilakukan. Dengan kemampuan anggaran daerah, bila memadai maka akan memungkinkan anggaran dana hibah dapat bertambah.

“Jika mau dinaikkan harus disesuaikan dengan PAD,” tuturnya. (Fn)

Print Friendly, PDF & Email

Also Read

[addtoany]

Tags

Ads - Before Footer