Datangkan Narasumber dari Kementerian PAN-RB, Itwil Sosialisasikan Permenpan-RB Nomor 9 Tahun 2023

Redaksi

Foto: Suasana jalannya Sosialisasi Evaluasi Reformasi Birokrasi.

EXPRESI.co, SANGATTA – Inspektorat Wilayah Kabupaten Kutai Timur (Itwil Kutim) melaksanakan sosialisasi evaluasi reformasi birokrasi berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 9 Tahun 2023 pada Senin (25/3/2024). Mewakili Bupati, sosialisasi ini di buka oleh Asisten Administrasi Umum, Sudirman Latif. Narasumber yang dihadirkan berasal dari Kementerian PAN-RB, yaitu Agusdin Muttakin dan Wahyu Kusumaningtyas.

Salah satu hal baru pada sosialisasi kali ini adalah integrasi semua organisasi perangkat daerah. Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Asisten Admistrasi Umum Sudirman Latif menyebutkan bahwa Pemkab Kutim menyambut baik kegiatan tersebut sebagai wujud kerja sama dengan Kementerian PAN-RB.

Ardiansyah menambahkan, upaya-upaya Pemkab Kutim dalam mengimplementasikan fokus pada pelaksanaan Reformasi Birokrasi. Antara lain, pertama upaya pelaksanaan reformasi birokrasi pengentasan kemiskinan. Selanjutnya Pemkab Kutim berupaya menanggulangi masalah kemiskinan yang telah dilaksanakan oleh Pemkab Kutim. Yaitu program gerakan pembangunan desa mandiri dan terpadu, bantuan pangan non tunai, program keluarga harapan, jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin dan pemberdayaan ekonomi.

BACA JUGA:  Festival Pemuda Kutai Timur: Momentum Kreativitas dan Kebersamaan

“Kedua, upaya pelaksanaan reformasi birokrasi peningkatan investasi. Pemkab Kutim telah mengagendakan penyelenggaraan pelayanan terpadu melalui Mal Pelayanan Publik (MPP). Dengan  kehadiran MPP di Kabupaten Kutim, hal ini akan memberikan dampak positif dan merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan nilai investasi,” ujarnya.

Selanjutnya yang ketiga, upaya pelaksanaan reformasi birokrasi dalam digitalisasi pelayanan. Pelaksanaan pelayanan di Kabupaten Kutim sudah semakin baik dan meningkat. Salah satu contohnya adalah pada bidang administrasi kependudukan yang terus berbenah dan melakukan inovasi. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai pelaksana, secara bertahap telah berupaya melakukan pembenahan pelaksanaan pelayanan dokumen kependudukan masyarakat. Sistem pelayanan yang telah diterapkan sudah berbasis digitalisasi dengan memberikan layanan online bagi masyarakat Kutai Timur.

“Empat, upaya pelaksanaan reformasi birokrasi belanja produk dalam negeri. Pemkab Kutim selalu mengingatkan dan mengimbau kembali kepada seluruh perangkat daerah dalam merealisasikan belanja agar mengutamakan penggunaan produk dalam negeri, dengan memprioritaskan penggunaan produk lokal yang ada di wilayah Kabupaten Kutim,” lanjutnya.

BACA JUGA:  Peringati Hari Lahir Pancasila, Bupati Kutim Ingatkan Keberagaman Masyarakat yang Luar Biasa

Lima, upaya pelaksanaan reformasi birokrasi pengendalian inflasi, Pemkab Kutim melakukan pengendalian inflasi berperan aktif melalui FGD (Sharing Session) yang dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sebelumnya, Plt Inspektur Itwil Kutim Faukur Rozak mengatakan, pada instansi yang dipimpinnya, ternyata tenaga auditor masih kurang. Sementara tugas inspektorat setiap tahun makin bertambah.

“Ini terkait dengan penguatan APIP, dengan jumlah SDM auditor yang ada hanya berjumlah 23. Ini masih kurang, menurut rekomendasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebanyak 48 auditor,” terangnya.

Pada kesempatan itu turut hadir sejumlah pimpinan perangkat daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten Kutim termasuk para camat. (*/Ipn)

Print Friendly, PDF & Email

Also Read

[addtoany]

Tags

Ads - Before Footer