Curi HP Dalam Toko, 3 Remaja Diringkus Polisi

spot_img

EXPRESI.co, BONTANG – Tiga remaja ditangkap Polres Bontang karena terlibat aksi pencurian di Toko Sinta Cell di jalan poros Samarinda – Bontang KM 24, Desa Santan Ulu, RT 10, Kecamatan Marangkayu, Kamis (17/6/2021).

Ketiga remaja itu berhasil menggasak 9 unit Handphone yang masih tersegel dalam lemari toko.

Tak lama berselang, korban bernama Sulastri pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Marangkayu. Akibat perbuatan ke-3 remaja itu, korban kehilangan 9 unit handphone dan mengalami kerugian sebesar Rp20.000.000.

Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kapolsek Marangkayu AKP Sujarwanto mengatakan pelaku berjumlah 3 orang dan tergolong masih anak-anak. Pelaku pertama inisial K berusia 18 tahun, pelaku kedua usia 17 tahun, dan satu orang lagi berusia 16 tahun.

“Pelaku kedua dan ketiga merupakan warga Desa Danau Redan Kecamatan Teluk Pandan. Sementara pelaku K merupakan warga Kelurahan Guntung Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang,” ujarnya.

Setelah melalui proses olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan Penyelidikan, anggota berhasil meringkus ketiganya di rumah salah satu pelaku di Desa Danau Redan Kecamatan Teluk Pandan.

Sujarwanto menerangkan, dengan cara memanjat pelaku masuk ke lantai dua rumah melalui pagar tembok korban. Setelah masuk, pelaku turun ke lantai dasar dan mengambil 9 unit Handphone yang masih tersegel di dalam kotak.

“Mereka mengaku HP yang di ambil telah di bagi dan ada yang di jual untuk membeli spare part motor,” terangnya.

Kini ketiganya telah diamankan di Polsek Marangkayu guna menjalani proses Hukum.

“Mengingat ketiganya masih dibawah umur kami lakukan proses hukum sesuai Undang-Undang Peradilan Anak,” imbuhnya. (FN)

Editor : Bagoez Ankara

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest Articles