BPJS Jadi Syarat Pembuatan SIM, Begini Penjelasan Kasat Lantas Polres Bontang

Redaksi

Kepala Satuan Lalu Lintas, Kepolisian Resor (Polres) Bontang AKP MD Djauhari
Kepala Satuan Lalu Lintas, Polres Bontang AKP MD Djauhari. (dok.Expresi/YUB)

EXPRESI.co, BONTANG – Tahapan uji coba BPJS Kesehatan menjadi syarat pembuatan surat izin mengemudi (SIM) akan dimulai 1 Juli 2024.

Kepesertaan aktif JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) BPJS Kesehatan akan menjadi salah satu syarat membuat Surat Izin Mengemudi (SIM). Kebijakan tersebut rencananya akan diuji coba mulai 1 Juli – 30 September 2024 mendatang. Uji coba akan dilakukan di tujuh lokasi terlebih dahulu.

Ke depan, BPJS Kesehatan akan menjadi syarat dalam mengurus SIM di Kepolisian.

Kepala Satuan Lalu Lintas, Kepolisian Resor (Polres) Bontang AKP MD Djauhari mengatakan, aturan itu tertuang dalam peraturan Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 9 dimana SIM harus dilampirkan dengan jaminan kesehatan nasional (JKN) BPJS KEsehatan.

“Aturan barunya harus dilampirkan BPJS,” katanya saat ditemui di ruangannya, Senin (10/6/2024).

Djauhari bilang, pada Juli nanti pihaknya akan berkerjasama dengan BPJS untuk pembuatan surat izin mengemudi.

Kerjasama itu kata dia untuk meringankan beban masyarakat yang ingin menerbitkan SIM namun belum memiliki BPJS Kesehatan.

“Kita akan berkolaborasi dengan petugas BPJS, kita tempatkan meja di sana, jika ada masyarakat yang belum punya kartu atau lambat peroses pembuatan BPJS online maka akan dibantu,” tegasnya.

“Kami juga mengedepankan prinsip layanan sosial, tidak kaku-kaku bangat, kalau BPJS layak silahkan, tinggal BPJS bagimana, misal ada yang menunggak, mungkin bisa diangsur kah pembayarannya dan itu teknisnya kita serahkan ke BPJS,” pungkasnya. (YUB)

 

Print Friendly, PDF & Email

Also Read

Tags

Ads - Before Footer