EXPRESI.co, BONTANG – Komisi III DPRD Kota Bontang mengadakan rapat kerja pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (RPD) tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah.
Dalam rapat tersebut dijabarkan modul rancangan peraturan daerah yang dijadikan pembahasan dalam agenda tersebut.
Pada rancangan tersebut disebutkan wilayah sungai yang dimaksud dari pasal 5 adalah Sungai Blusu, Sungai Bontang, Sungai Gunung Elai, Sungai Bontang Baru, dan Sungai Guntung.
Anggota Komisi III, Faisal mempertanyakan nama sungai yang belum sama sekali didengarnya, yaitu Blusu
“Ini harus jelas Sungai Blusu itu dimana, karena ini perda. Bukan karena di RTRW tidak tertulis, kita harus tau apakah ini ada, harus diperjelas jangan asal masukkan saja,” ucapnya, Selasa (2/11/2021).
Senada dengan Faisal, Wakil Ketua Komisi III, Abdul Malik mengatakan belum pernah mendengar nama sungai itu sebelumnya.
“Kalau tanya Google ngga’ ada nama Sungai Blusu, adanya Sungai Nyerakat Kanan dan Sungai Nyerakat Kiri,” jelasnya.
Menurutnya hal ini harus ditanyakan kepada pihak yang berwenang, jangan sampai dinas terkait tidak ada yang bertanggung jawab atas hal tersebut.
“Siapa dinas yang paham tentang itu, agar nanti diundang untuk diperjelas,” tuturnya.
(AR)
Editor : Bagoez Ankara