EXPRESI.co, BONTANG – Unit Reskrim Polsek Muara Badak berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan terjadi pada Kamis, 7 November 2024, sekitar pukul 16.00 WITA di Jalan Perintis, Desa Badak Baru, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kapolres Bontang, AKBP ALex F.L Tobing melalui Kapolsek Muara Bada, AKP Gatot Siswanto menjelaskan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkoba di daerah tersebut. Berdasarkan laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi.

Hasilnya, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diidentifikasi sebagai Agus Satria Bin Maskur Muha (36), warga Desa Salo Palai, Kecamatan Muara Badak.

Barang Bukti Diamankan

Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, termasuk:

  • Dua plastik klip berisi sabu seberat 1,89 gram.
  • Satu unit handphone merek Vivo Y17 berwarna biru gelap.
  • Satu unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna merah putih dengan nomor polisi KT 6438 BL.
  • Barang bukti sabu ditemukan tersimpan di dalam kotak rokok yang diletakkan pada dashboard motor yang dikendarai tersangka.

“Setelah melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP), tersangka mengakui kepemilikan barang bukti tersebut dan langsung digiring ke Polsek Muara Badak untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Polsek Muara Badak menyatakan akan melakukan serangkaian tindakan lanjutan, termasuk pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, serta pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan narkotika lainnya.

Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya Polres Bontang dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Dengan komitmen “Setia, Berani, Ikhlas,” Polres Bontang bertekad untuk terus menjaga ketertiban masyarakat dan mencegah dampak negatif narkotika bagi generasi muda di daerah tersebut. (*)