EXPRESI.co, BONTANG – DPMPTSP Bontang terus berkomitmen memberikan kemudahan bagi pelaku usaha, termasuk sektor layanan kesehatan hewan.
Masyarakat yang ingin mendirikan atau mengelola klinik hewan kini bisa mengurus perizinannya dengan proses cepat, mudah, dan transparan.
Pranata Humas DPMPTSP, Maulina Noor, menjelaskan bahwa izin yang lengkap sangat penting untuk menjamin legalitas dan kualitas layanan.
Dengan izin resmi, sebuah klinik hewan dapat beroperasi secara profesional dan terpercaya.
“Dengan izin yang lengkap, klinik bisa memberikan pelayanan terbaik, legal, dan terpercaya,” ujar Maulina.
DPMPTSP Bontang juga telah menetapkan daftar persyaratan bagi pemohon yang ingin mengajukan izin baru untuk klinik hewan.
Beberapa dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
Scan KTP asli pemohon
Surat keterangan dari dokter hewan penanggung jawab
Pas foto berwarna dalam format JPEG
Scan ijazah dokter hewan penanggung jawab
Surat keterangan kompetensi khusus dari organisasi profesi atau instansi terkait
Dokumen lingkungan
Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Surat rekomendasi dari pengurus cabang organisasi profesi kedokteran hewan
Izin praktik dokter hewan (SIP-DRH)
Surat pernyataan telah memiliki dokter hewan berizin
Surat pernyataan patuh pada etika profesi
Surat pernyataan ikut berpartisipasi dalam pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan menular
Seluruh dokumen dapat dikirim secara digital untuk mempercepat proses verifikasi dan penerbitan izin.
Dengan kemudahan ini, DPMPTSP berharap semakin banyak klinik hewan yang memiliki legalitas resmi dan mendukung sistem kesehatan hewan nasional.
Informasi lengkap dapat diakses melalui situs resmi DPMPTSP Bontang di dpmptsp.bontang atau melalui layanan email di pd.bontangkota.go.id. (*/Fn)

Tinggalkan Balasan