EXPRESI.co, BONTANGSatuan Resnarkoba Polres Bontang berhasil mengungkap kasus pengedaran narkoba dengan penangkapan seorang pria berinisial NTH (34) yang tertangkap tangan membawa 10,21 gram sabu. Pengungkapan ini dilakukan dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (31/7/2024).

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, mengungkapkan bahwa tersangka diamankan di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Belimbing, saat baru saja mengambil sabu menggunakan sistem jejak.

Menurut Kapolres, sabu yang disita diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp 180 juta. Polres Bontang menegaskan komitmennya untuk memberantas jaringan narkoba secara menyeluruh, tanpa kecuali.

“Kami tidak akan berhenti sampai akar-akarnya dalam menangani kasus narkoba. Siapa pun yang terlibat dalam transaksi ini, termasuk pemasoknya, akan kami berantas,” tegas Kapolres.

NTH kini berada dalam tahanan Mapolres Bontang dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kami akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Kapolres. (YUB)