Anggota DPRD Bontang Harus Mundur Jika Maju Pilkada, Sempat Kerja Sebulan

Redaksi

Anggota DPRD Bontang Harus Mundur Jika Maju Pilkada, Sempat Kerja Sebulan
Ketua KPU Bontang, Muzaroby Renfly. (YUB/Expresi.co)

EXPRESI.co, BONTANG – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Bontang diwajibkan untuk mundur.

Pelantikan anggota DPRD untuk periode 2024-2029 dijadwalkan berlangsung pada 15 Agustus, sementara penetapan calon kepala daerah akan dilakukan pada 22 September.

Hingga kini, dua anggota DPRD yang terpilih telah mendeklarasikan diri untuk bertarung dalam Pilkada Bontang. Agus Haris akan berpasangan dengan Neni Moernaeni, sedangkan Muhammad Aswar akan maju bersama Najirah.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang, Muzaroby Renfly, menjelaskan bahwa sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 14, anggota DPRD yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah wajib mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai calon kepala daerah.

BACA JUGA:  Sigit Alfian Resmi Mundur Sebagai ASN, Siap Bertarung di Pilkada 2024

“Kami hanya membutuhkan surat pengunduran diri dari yang bersangkutan. Ada aturannya, wajib mengundurkan diri saat pencalonan,” kata Roby.

Dia menambahkan, pengunduran diri harus diserahkan secara tertulis setelah penetapan pasangan calon pada 22 September. Pelantikan anggota DPRD yang bersangkutan pada 15 Agustus tidak akan memengaruhi proses tersebut.

Dan sejauh ini kata dia, sejumlah anggota DPRD Bontang yang akan dilantik telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di KPU.

BACA JUGA:  27 Peserta Semarakkan Karnaval Loktuan, Guntung Dan Sidrap

“Kami sudah menerima semua LHKPN anggota DPRD yang ikut melantik,” pungkasnya.

Muhammad Aswar, salah satu anggota DPRD yang terpilih dan juga calon kepala daerah, menyatakan kesediaannya untuk mundur dari jabatannya setelah dilantik.

“Saya ikut pelantikan pada 15 Agustus dan siap mundur. Di lantik dulu baru mundur, intinya kalau sudah ada penetapan KPU harus mundur,” ungkapnya. (YUB)

Print Friendly, PDF & Email

Also Read

[addtoany]

Ads - Before Footer