EXPRESI.co, BONTANG – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Andi Sofyan Hasdam dilaporkan ke Bawaslu Kota Bontang. Senator asal Kaltim itu dilapor atas dugaan kampanye yang dilakukan saat reses.

Andi Sofyan Hasdam merupakan politikus senior, dia mantan wali kota Bontang dua periode. Dia juga dikenal sebagai keluarga politikus. Dua anak dan satu menantunya juga merupakan anggota dewan. Sementara, istrinya, Neni Moerniaeni saat ini maju sebagai calon wali kota Bontang.

Andi Sofyan Hasdam dilaporkan oleh Pusat Hubungan Masyarakat (PHM) ke Bawaslu kota Bontang, Senin (11/11/2024) kemarin.

“Iyya yang dilaporkan anggita DPD RI, Andi Soyan Hasdam,” kata Ketua PHM, Udin Mulyono kepada wartawan, mengantar laporannke Bawaslu.

Sementara, Sekretaris PHM, Risfani mengatakan, laporan itu dilayangkan, sebab Andi Sofyan Hasdam diduga mengkampanyekan salah satu pasangan calon wali kota saat melakukan reses di RT 44, Kelurahan Loktuan, Bontang Utara beberapa waktu lalu.

“Reses sama sekali tidak masalah, jika untuk menyerap aspirasi masyarakat, persoalannya sekarang, seolah kampanye dikemas dalam bentuk reses,” ujar Risfani.

Menurut Risfani, indikasi dugaan kampanye terselubung tersebut, karena dalam reses tersebur, Andi Sofyan menyebut salah satu paslon saja, dan tidak menyebutkan paslon lainnya, sehingga disinyalir dapat merugikan paslon lainnya.

“Itu adalah indikasi dugaan pelanggaran pertama, dan yang kedua adalah, bagi-bagi uang di depan anak-anak dibawah umur yang tidak ada kepentingannya dengan acara reses.” tambahnya.

Risfani juga mengklaim, ada video yang beredar telah dia terima. Dia bilang, praktik seperti ini tak boleh dibiarkan, sebab cara bagi-bagi uang yang dilakukan oleh salah seorang pelakasana reses kepada peserta reses yang menurut Risfani kurang beretika.

“Membagikan uang dalam reses sah-sah saja, tetapi ia menyayangkan uang tersebut dibagikan dengan cara yang kurang layak, seperti tidak menghargai masyarakat, apa lagi dilakukan di depan anak-anak.” pungkasnya. (Fn)